UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus Balikpapan adalah fasilitas Kesehatan tingkat dasar bagi anak berkebutuhan khusus dan pertama yang ada di Indonesia.
Komunitas Kita

Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus Pertama di Indonesia ada di Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM - UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan khusus berawal dari Poli Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus yang di bawahi langsung Puskesmas Damai
Komunitas Kita
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pertama di Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus (BL ABK).  Unit khusus ini berawal dari Poli Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus yang dibawahi langsung UPTD Puskesmas Damai. 

Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus  ini merupakan suatu program inovasi Puskesmas Damai.  Berbagai layanan terdapat di UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus meliputi: pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter umum, konsultasi dan assesmen oleh psikolog, fisioterapi, terapi okupasi, terapi perilaku, terapi sensori integrasi (SI), snoezelen, sampai brain gym. 

UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan khusus adalah fasilitas Kesehatan tingkat dasar bagi anak berkebutuhan khusus dan pertama yang ada di Indonesia. Kebijakan pengembangan pelayanan kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus merupakan bagian integral dari misi Kota Balikpapan yang ke-2 yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.

BACA JUGA:

Sejak tahun 2021 keluar Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembentukan, susunan, organisasi, uraian tugas dan fungsi unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, maka ditetapkan sebagai UPTD Balai Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. 

Program pelayanan kesehatan anak disabiltas merupakan implementasi dari UU No. 35 tahun 2015 pasal 12 : “Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial”. 

Selain itu sebagai implementasi Balikpapan sebagai Kota Layak Anak(KLA) sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 dan Permen PPPA Nomor 12 tahun 2022 tentang Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak. 

Bagi masyarakat Balikpapan yang ingin berkonsultasi di UPTD Balai Layanan Anak berkebutuhan Khusus bisa mengunjungi Puskesmas Damai yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mufakat I RT 05 Nomor 33 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. ***