Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026
Balikpapan

Balikpapan Benahi Perizinan Perumahan, Kavling Ilegal Jadi Perhatian

  • Pemkot Balikpapan membahas perizinan perumahan, kavling ilegal, tata ruang, OSS, SIMBG, serta sinkronisasi data dengan BPN
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan membenahi tata kelola perizinan perumahan dan kawasan permukiman. 

Langkah ini diperlukan untuk memastikan pembangunan hunian berjalan sesuai tata ruang dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pembenahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026.

Rakor mengangkat tema Permasalahan Sektor Perizinan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan, pertumbuhan kota yang pesat ikut meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan kawasan permukiman yang layak, aman, serta tertata.

Namun, kebutuhan tersebut perlu diikuti tata kelola perizinan yang baik. Tujuannya agar pembangunan perumahan tidak memunculkan persoalan baru pada kemudian hari.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, sinergi, komunikasi, dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sektor perumahan dan kawasan permukiman,” terang Agus pada Rabu, 16 September 2026.

BACA JUGA:

Pemkot Balikpapan Kejar 80 Rumah BSPS Rampung Oktober 2026 - ibukotakini.com

Sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam sektor perumahan menjadi bahan pembahasan. Di antaranya menyangkut zonasi tata ruang, tata kelola perizinan kavling, hingga pemenuhan hak konsumen.

Agus menyebut sejumlah poin dan rekomendasi yang telah dirumuskan Forum PKP untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pokja PKP.

Salah satu pekerjaan rumah berada pada aspek birokrasi. Di mana sinkronisasi sistem perizinan perlu diperhatikan, termasuk antara Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pelayanan perizinan juga diminta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat dan pengembang memperoleh informasi yang jelas sejak awal proses pembangunan.

Perhatian juga diberikan terhadap persoalan kavling ilegal. Pemkot Balikpapan mendukung pembentukan tim pengawasan terpadu atau satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.

BACA JUGA:

REI Balikpapan Ajak Pengembang Patuh Aturan, Properti Siap Melaju - ibukotakini.com

Pengawasan diperlukan untuk mencegah penjualan maupun pengembangan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain pengawasan di lapangan, sinkronisasi data antara Pemkot Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bagian penting dalam penataan perumahan.

Ia mengatakan sinkronisasi tersebut diperlukan agar administrasi pertanahan berjalan sesuai rencana pembangunan dan site plan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai ada penerbitan sertifikat tanah kavling perumahan yang menyalahI site plan,” ujarnya.

Menurut Agus, penataan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, tata ruang, dan keberlanjutan kawasan juga harus diperhatikan.

Rakor PKP diharapkan menghasilkan solusi konkret sekaligus rekomendasi regulasi yang dapat memberi kepastian bagi pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya. ***