Balikpapan Berkomitmen Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pemerintah Kota Balikpapan mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara khususnya dibidang perpajakan. Pasalnya, pajak merupakan
Daerah
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pemerintah Kota Balikpapan mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara khususnya dibidang perpajakan. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangatlah dibutuhkan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan H. Muhaimin S.T., M.T., ketika hadir dalam Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I-2023 di Golden Tulip Balikpapan pada Kamis (22/02/2024).
Di kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Kota Balikpapan yang patuh dan taat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan dan Kantor Pelayanan Negara Balikpapan atas kerja sama dan sinerginya dengan pemerintah kota Balikpapan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ucapnya membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Ia berharap melalui acara ini sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah kota Balikpapan dan Dirjen pajak dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Selain itu Muhaimin menambahkan, tahun 2023 APBD Kota Balikpapan sebesar Rp3,6 triliun kemudian perubahan menjadi Rp 4,1 triliun tentunya ada faktor PAD dan Dana Bagi Hasil. “Dua dana bagi hasil yaitu izin usaha pertambangan dan kelapa sawit,” tuturnya.
Lanjut Muhaimin, di tahun 2024 APBD Kota Balikpapan disahkan Rp 4,1 triliun, dan di BPPDRD pada 2023 lalu ditarget PAD Rp 975 miliar, maka di 2024 menjadi Rp 1,1 triliun. “Semakin banyak pajak yang disetorkan maka keuntungan akan semakin banyak didapat,” tutupnya.
Selain penandatanganan BAR pajak, Pemerintah Kota juga menggelar pembinaan ketatausahaan perpajakan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Hal ini juga sebagai momentum untuk mensosialisasikan PP 58 tahun 2003 tentang pajak PPH 21.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo, KPP Pratama dan KPN.