
Balikpapan Jadi Pusat Petrokimia, Farmasi, dan Energi Terbarukan
- Wilayah Lain Kembangkan Energi Rendah Karbon
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan arah pengembangan klaster ekonomi melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam peta rencana pengembangan ekonomi Nusantara dan sekitarnya, Balikpapan diarahkan untuk mengembangkan industri petrokimia, farmasi terintegrasi, hingga industri masa depan berbasis energi terbarukan.
Rencana tersebut dipaparkan dalam Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Selain Balikpapan, peta pengembangan klaster ekonomi itu mencakup Maloy, Samarinda, Kawasan Industri Kariangau, Kawasan Industri Buluminung, serta wilayah Kalimantan Timur lainnya.
BACA JUGA:
Revisi RTRW Kaltim Dimulai, Kawasan IKN Masuk Arah Pengembangan Ekonomi - ibukotakini.com
“Pengembangan klaster ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata ruang dengan arah kebijakan pembangunan nasional, terutama dalam memperkuat konektivitas, mendorong hilirisasi industri, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni.
Balikpapan Fokus Petrokimia dan Farmasi Terintegrasi
Dalam peta rencana pengembangan klaster ekonomi, Balikpapan memiliki tiga fokus utama, yakni farmasi terintegrasi, industri kimia maju dan turunannya berupa petrokimia, serta industri masa depan berbasis energi terbarukan.
Arah pengembangan tersebut menempatkan Balikpapan dalam rencana penguatan industri bernilai tambah, sejalan dengan kebutuhan diversifikasi ekonomi dan pengembangan sektor industri di Kalimantan Timur.
Pengembangan petrokimia juga menjadi fokus Kawasan Industri Kariangau. Kawasan ini direncanakan mendukung industri kimia maju dan turunannya, industri masa depan berbasis energi terbarukan, serta farmasi terintegrasi.
BACA JUGA:
IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Peluang Investasi Terbuka - ibukotakini.com
Kesamaan fokus industri antara Balikpapan dan Kariangau menunjukkan adanya peluang pengembangan kegiatan industri yang saling mendukung. Namun, bentuk integrasi, lokasi spesifik, dan tahapan realisasinya masih perlu mengacu pada dokumen perencanaan yang ditetapkan.
Maloy dan Buluminung Disiapkan untuk Hilirisasi
Di kawasan Maloy, yang mencakup Maloy Batuta Trans Kalimantan Economic Zone (MBTK), pengembangan klaster ekonomi diarahkan pada energi rendah karbon melalui biofuel serta industri kimia maju dan turunannya berupa oleokimia.
Sementara itu, Kawasan Industri Buluminung direncanakan menjadi lokasi pengembangan industri pertanian berkelanjutan, oleokimia, dan energi rendah karbon berbasis biofuel.
Arah tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan industri di Kaltim tidak hanya bertumpu pada sektor energi dan sumber daya alam konvensional, tetapi juga mencakup pengolahan hasil pertanian dan pengembangan produk turunan bernilai tambah.
BACA JUGA:
AHY Minta ITK Jadi Pusat Inovasi Teknologi di Kalimantan, Ini Alasannya - ibukotakini.com
Pengembangan biofuel dan oleokimia berpotensi memperluas rantai nilai industri berbasis bahan baku hayati. Kendati demikian, potensi tersebut tetap bergantung pada kesiapan investasi, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, teknologi, dan kepastian tata ruang.
Samarinda dan Wilayah Lain Kembangkan Energi Rendah Karbon
Untuk Samarinda, rencana pengembangan klaster ekonomi mencakup energi rendah karbon dengan fokus pada pertambangan berkelanjutan dan gasifikasi batu bara.
Fokus serupa juga tercantum dalam rencana pengembangan wilayah Kalimantan Timur lainnya, bersama industri pertanian berkelanjutan serta ekowisata dan wisata alam.
Pembagian fokus tersebut memperlihatkan upaya mengarahkan pengembangan ekonomi berdasarkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.
Di satu sisi, kegiatan pertambangan dan pemanfaatan batu bara tetap menjadi bagian dari rencana pengembangan energi. Di sisi lain, pengembangan energi rendah karbon, pertanian berkelanjutan, dan ekowisata turut dimasukkan dalam peta klaster ekonomi.
BACA JUGA:
Kredit Kaltim Tembus Rp223 Triliun, Tumbuh 22,8 Persen - ibukotakini.com
Keseimbangan antara kegiatan industri, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan akan menjadi salah satu tantangan dalam penerapan rencana tata ruang tersebut.
Revisi RTRW Ditujukan untuk Kepastian Hukum
Sri Wahyuni mengatakan, peninjauan kembali RTRW merupakan bagian dari penyelarasan perencanaan daerah dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Peninjauan kembali atau revisi ini tidak lepas dari mandatori RPJMN. Karena melalui revisi ini kita akan menghubungkan konektivitas, hilirisasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan baik di daerah,” kata Sri Wahyuni lagi.
Menurut dia, revisi RTRW tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung kebutuhan berbagai pihak dalam pembangunan daerah.
Pemprov Kaltim juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan alam dalam pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:
“Kita harapkan revisi ini tidak hanya jadi dokumen RTRW saja. Tapi, bagaimana mendukung pemanfaatan ruang yang lingkungan alamnya tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kaltim Irhamsyah menjelaskan, konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 160 perwakilan dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, DPRD, Bappeda kabupaten dan kota, perusahaan daerah, akademisi, serta tokoh lingkungan.
Konsultasi publik bertujuan menyusun materi teknis dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Kaltim agar lebih aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.***
