
Balikpapan Kejar Predikat Kota Layak Anak Lewat Taman dan Regulasi
- Salah satu strategi utama dalam penilaian KLA adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan kembali bersiap menghadapi penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Targetnya, predikat kategori Utama yang sudah diraih sebelumnya bisa dipertahankan, bahkan kalau bisa ditingkatkan ke level tertinggi yakni Paripurna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Heria Prisni, menjelaskan bahwa penilaian dari tim pusat akan berlangsung pada 12 Juni 2025.
“Kami optimistis bisa mempertahankan predikat Kota Layak Anak kategori Utama, karena berbagai upaya sudah kami siapkan, baik dari sisi infrastruktur maupun regulasi,” terang Heria, Senin 9 Juni 2025.
Salah satu strategi utama dalam penilaian KLA adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Balikpapan saat ini telah memiliki empat RBRA aktif, dan mulai tahun ini, Pemkot menargetkan pembangunan taman-taman serupa di seluruh 34 kelurahan.
Heria menegaskan bahwa pembangunan RBRA dilakukan bertahap selama lima tahun ke depan, dengan konsep inklusif dan melibatkan nilai-nilai lintas agama dan budaya.
BACA JUGA:
6.681 Pengunjung Serbu Pantai Manggar Selama Libur Iduladha - ibukotakini.com
“Tahun ini kami juga bangun RBRA di sekitar gereja. Ini bagian dari komitmen bahwa semua anak, apapun latar belakangnya, punya hak atas ruang bermain yang aman dan menyenangkan,” ujarnya.
Bila sudah terealisi, Heria mengajak masyarakat untuk menjaga RBRA, memanfaatkannya secara bijak, serta ikut terlibat dalam kegiatan edukatif anak-anak.
“Kami ingin RBRA bukan cuma jadi tempat bermain di hari Minggu, tapi ruang sosial harian yang aktif. Anak-anak bisa berkreasi, belajar, bersosialisasi, dan merasa diterima,” tutup Heria.
Selain menambah jumlah RBRA, Pemkot juga memperkuat dasar hukum Kota Layak Anak lewat Peraturan Daerah (Perda) KLA yang telah disahkan pada 14 April 2025.
“Perda ini menjadi payung hukum agar semua program perlindungan anak berjalan berkesinambungan dan tidak bergantung pada siapa kepala daerahnya,” jelas Heria.
Perda KLA memuat lima klaster utama yang menjadi dasar penilaian pusat, yakni hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar anak, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta, perlindungan khusus bagi anak
Selain itu, Perda juga mengatur pembentukan gugus tugas KLA hingga ke tingkat kelurahan, penguatan forum anak, serta kolaborasi dengan masyarakat dan pelaku usaha.
“Komitmen kota layak anak tidak bisa hanya dibangun pemerintah. Butuh dukungan semua pihak keluarga, komunitas, hingga swasta,” tukas Heria.
Ia berharap, langkah-langkah yang telah dilakukan bisa menjadikan Balikpapan bukan hanya mendapat predikat KLA di atas kertas, tapi benar-benar jadi kota yang nyaman dan aman untuk anak tumbuh dan berkembang.
“Infrastruktur dan regulasi harus jalan beriringan. Kalau hanya satu sisi yang kuat, hasilnya tidak akan optimal,” tambahnya. (Adv)