logo
Seorang pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di warung DB Cel Desa Batuah.
Balikpapan

Balikpapan Masuk Tiga Besar di Kalimantan Lampaui Target Transaksi QRIS

  • Pertumbuhan volume transaksi QRIS didominasi dari transaksi pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada tenant makanan dan minuman.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) setiap tahunnya kian meningkat. Bahkan, Bank Indonesia Cabang Balikpapan mencatat tahun ini penggunaan sistem pembayaran nontunai alias cashless melampaui target transaksi yang ditentukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cabang Balikpapan, Robi Ariadi kepada media baru-baru ini.

Bank Indonesia Cabang Balikpapan yang mencakup wilayah kerja Balikpapan, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU), menargetkan tahun 2024 volume penggunaan QRIS sebesar 10.5 juta transaksi. Namun, saat ini penggunaan Qris mencapai 16 juta transaksi. 

"Jadi jauh diatas target. Sudah melebihi target. Kita hitung target dari transaksi," katanya.

Kota Balikpapan menjadi episentrum transaksi QRIS di wilayah kerja Bank Indonesia Balikpapan, dikarenakan sebagian besar pengguna transaksi QRIS berasal dari Balikpapan. 

BACA JUGA:

10 Ribu Difabel Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 - ibukotakini.com

"Penggunaan QRIS sudah lebih dari 16 juta transaksi per Oktober 2024," terangnya.

Atas pencapaian tersebut, Bank Indonesia Cabang Balikpapan masuk menjadi tiga besar di Kalimantan. Tentunya, hal ini tidak disangka capaian sudah jauh melebihi target yang ditentukan.

Pertumbuhan volume transaksi QRIS didominasi dari transaksi pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada tenant makanan dan minuman. Jika dibanding pada tahun 2023, transaksi QRIS di wilayah kerja Bank Indonesia Balikpapan mencapai 9.395.246 transaksi dengan nominal nilai transaksi mencapai Rp 1,46 triliun.

Sebagai informasi, QRIS merupakan standar QR code Nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019. 

Proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code, agar dapat lebih mudah, cepat dan terjaga keamananya, sehingga pada tanggal 01 Januari.2020 seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS. ***