Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Nomor 1 di Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/12/2021)
Kabar Ibu Kota

Balikpapan Meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Terbaik

  • IBUKOTAKINI.COM - Berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Balikpapan diganjar penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayana
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Balikpapan diganjar penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik nomor 1 se Indonesia tahun 2021.

Penghargaan diterima langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Puri Ratna Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (29/12/2021). Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih.

"Syukur Alhamdulillah, hari ini Kota Balikpapan menerima penghargaan dari Ombudsman RI, penghargaan nomor 1 se Indonesia, kategori Pemenuhan Standar Pelayanan Publik,” jelas Rahmad Mas’ud.

Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran.

Pertama, Kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.

“Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Najih dalam sambutannya

Selain itu, ia juga mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatan ya, maka disarankan menunjuk pejabat yang berwenang, " pungkasnya. (*)