
Balikpapan Mulai Menerapkan Sanksi Perwali Protokol Kesehatan
Besok, Mulai Diberlakukan Sanksi Denda Perwali Protokol Kesehatan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 125 kasus di Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri dari Kabupaten Kutai Kartanegara 13 kasus, Kutai Timur 2 kasus, Paser 7 kasus, Penajam Paser Utara 1 kasus, Kota Balikpapan 50 kasus, Samarinda 52 kasus.
Penambahan kasus Sembuh Covid-19 sebanyak 72 kasus. Terdiri dari Kutai Kartanegara 5 kasus, Kutai Timur 2 kasus, Balikpapan 49 kasus, Samarinda 16 kasus. Dan penambahan kasus Meninggal sebanyak 1 kasus dari Paser.
Sementara itu, di Balikpapan mulai Selasa besok (01/09), Pemerintah Kota Balikpapan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Besok secara resmi kita akan secara resmi melakukan operasi penegakkan disiplin covid-19 Perwali Nomor 23 Tahun 2020 serentak di 6 kecamatan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam konfrensi pers, Senin (31/08).
Kepala Satpol Pamong Praja Balikpapan Zulkifli mengatakan, sudah tidak ada lagi sanksi teguran ataupun sosialisasi. Karena selama sepekan sebelumnya telah dilakukan simulasi maupun sosialisasi ke masyarakat.
“Besok memang sesuai dengan jadwal sesuai janji kita saat sosialisasi maupun saat kita melakukan simulasi razia di lapangan bahwa 1 September kita akan mulai menerapkan sanksi denda,” sambungnya. Karena, selama ini pihaknya telah menjalankan sanksi teguran, sehingga kita tingkatkan untuk mulai minggu ini sanksi denda.
Sesuai Perwali bagi perorangan yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan pilihan denda bagi yang melanggar diantaranya bayar Rp 100 ribu, kerja sosial atau menyerahkan 19 masker. “Nanti kalau masyarakat tidak punya kemampuan melaksanakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Perwali kalau masker perorangan tidak pakai masker 100 ribu,” ujarnya.
“Penyidik akan menawarkan 19 masker atau menyediakan, nanti gugus tugas akan membagikan kepada masyarakat. Kalau juga tidak mampu pilihannya adalah terakhir mengerjakan kerja sosial, nanti di tempat razia kita akan menyiapkan peralatan untuk kerja sosial,” tandasnya.
Razia akan dilakukan diseluruh area publik di 6 kecamatan dan jika ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyerahkan surat tanda bukti pelanggaran (STBP).
Selanjutnya mekanisme pengenaan denda, jika ditemukan pelanggaran saat razia maka PPNS akan memberikan STBP surat tanda bukti pelanggaran.
“Jadi jelas di STBP itu pasal mana yang dilanggar, apa sanksinya sesuai dengan Perwali kemudian jangka waktu pelunasan atau pembayaran sanksinya,” ulasnya. Jika memilih denda dalam bentuk uang, maka petugas akan memberikan surat ketetapa denda administratif (SKDA). Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bankaltimra yang akan berada dilokasi untuk menyetorkan denda.