Balikpapan PPKM Level 1 Terbatas, PTM SD dan PAUD Dihentikan Sementara
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 secara ter
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 secara terbatas. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019.
Dengan ditetapkannya PPKM Level 1 secara terbatas, makan dilakukan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Salah satunya dalam hal kegiatan belajar mengajar. Adapun aturan pelaksanaan kegiatan belajarmengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).
- https://ibukotakini.com/read/kppu-lakukan-penilaian-notifikasi-akuisisi-tokopedia-oleh-gojek
- https://ibukotakini.com/read/7-langkah-verifikasi-informasi-agar-tak-termakan-berita-palsu
- https://ibukotakini.com/read/sepanjang-2021-realisasi-kredit-properti-mencapai-rp-465-triliun
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melaluipembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, MenteriKesehatan dan MenteriDalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentangPanduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (COVID-19).
Khusus untuk seluruh satuan Pendidikan jenjang PAUD dan SD, untuk sementara tanggal 4-12 Februari 2022 PTM dihentikan dan wajib melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta dimanfaatkan untuk kegiatanvaksinasi.