
Balikpapan Raih Penghargaan Indeks Ketahanan Pangan Terbaik di Kaltim
- Dalam ketahanan pangan cukup baik dan membuktikan bahwa apsek managerial Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam penjaminan ketersediaan pangan di kota kita boleh disebut baik.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Kota Balikpapan berhasil meraih piagam penghargaan sebagai kota dengan indeks ketahanan pangan terbaik, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, dengan IKP sebesar 91,23 dan partisipasi aktif penyusunan peta FSVA.
Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Kaltim, Siti Farisyah Yana kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan, Sri Wahjuningsih, pada pertemuan koordinasi dan evaluasi FSVA (Food Security Vulnerability Atlas) Tahun 2024 Provinsi Kaltim, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengatakan Kota Balikpapan dari sisi kemandirian pangan memang bisa dikatakan minim. Namun, kalau dari sisi ketahanan pangan cukup baik dan membuktikan bahwa apsek managerial Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam penjaminan ketersediaan pangan di kota kita boleh disebut baik.
"Ini dibuktikan dengan nilai IKP terbaik di tingkat provinsi kaltim dan peringkat 15 di tingkat nasional," jelasnya saat dikonfirmasi media pada Kamis, 5 Desember 2024.
Diraihnya penghargaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional setiap tahunnya dan Dinas Pangan TPH Provinsi Kaltim. Salah satu kontribusi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam menjaga ketahanan pangan dengan adanya MoU antara Kepala Daerah dengan Kepala Daerah penghasil pangan di Kabupaten/Kota lain.
BACA JUGA:
Wali Kota Award 2024: Apresiasi Inovasi dan Dedikasi Pendidik Balikpapan - ibukotakini.com
"Adanya infrastruktur yang mendukung ketersediaan pangan seperti bandara, pelabuhan laut/sungai, infrastruktur jalan pendukung , kawasan pergudangan, peran distributor pangan dan lainnya," terang Yuyun kerap disapa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda khususnya, dalam lampiran yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan di bidang pangan, terdapat kewenangan pemda dalam empat hal yakni penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian.
"Di mana kewenangan kabupaten kota adalah pada penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah," ucapnya.
Kemudian, penyelenggaraan ketahanan pangan, dimana kewenangan daerah kabupaten kota terdapat empat hal yakni penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya, sesuai kebutuhan daerah dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan kabupaten kota, penentuan harga minimum daerah, untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan pee kapita / tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
Ketiga, dalam penanganan kerawanan pangan dalam bentuk tiga hal, yaitu penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan, penanganan kerawanan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang ada di kabupaten kota. Terakhir, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar dalam hal ini mengetahui asal tumbuhan, sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Terkait, peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA), pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi.
"Tujuan penyusunan FSVA adalah untuk mengevaluasi capaian ketahanan pangan, untuk dijadikan dasar rekomendasi program pengentasan kerawanan pangan, memberi informasi, dimana, mengapa dan rekomendasi," ujarnya. ***
