
Balikpapan Resmi Menerbitkan Perwali Protokol Kesehatan
Balikpapan Resmi Menerbitkan Perwali Protokol Kesehatan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Coid-19. Peresmian ditandai dengan Apel Tim Gugus Tugas Covid-19 dan sosialisasi kepada pengendara di Jalan Jenderal Sudirman dan lapangan Merdeka Balikpapan, sekaligus membagikan masker bagi mereka yang ditemukan belum menggunakan masker.
Perwali diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan mendisiplinkan warga agar menjalankan protokol kesehatan. Apel lounching perwali dipimpin Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di halaman kantor pemkot yang diikuti Camat, Lurah, Polisi PP, Dishub Kota dan personil TNI/Polri. Hadir pula sejumlah tokoh agama, perwakilan pengusaha.
Pelaksanaan lounching dilakukan sesuai protokol kesehatan. Peserta apel berbaris dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Dalam apel, Wali Kota menekankan terdapat 14 objek yang wajib mengikuti protokol kesehatan yaitu pasar, pelabuhan, terminal, pkl, tempat wisata, fasilitas kesehatan, layanan umum. “Kita lakukan satu minggu ini sosialisasi. Karena situasi yang terpapar makin masif, ” kata Rizal dalam sambutan Apel Lounching Perwali, Senin sore di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, (24/8).
Dalam apel juga diserahkan perwali dari Wali Kota kepada Kepala pol PP Zulkifli, berkas sanksi ke PPNS Suprapto, rompi dan alat kebersihan kepada Camat kota, kapolsek dan danramil. Menurutnya, perwali menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 bahwa pemda harus lakukan peningkatan disiplin.
Dalam apel, Wali Kota menyebutkan terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 83 orang dan 7 meninggal dunia. “Jumlah kasus tersebut merupakan angka yang tinggi dalam catatannya. Dan angka tersebut harus diturunkan,” sebut dia.
Dia berharap dengan perwali tersebut protokol kesehatan dapat terus ditingkatkan agar jumlah kasuspun mengalami penurunan. Sebelum apel lounching Perwali, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan tokoh agama.
Ada lima kewajiban yang harus dipatuhi bagi perorangan dalam Perwali tersebut. Yaitu menggunakan masker saat berada di luar atau berinterksi dengan orang lain, mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan bagi warga yang terkonfirmasi positif harus dilakukan isolasi mandiri.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum terdapat 7 kewajiban. Salah satunya sosialisasi edukasi protokol kesehatan, penyediaan mencuci tangan.
Sanski yang akan diberlakukan dalam perwali adalah sanksi teguran lisan, sanski sosial membersihkan fasilitas umum, menyediakan 19 masker kepada masyarakat, denda administratif sebesar Rp 100 ribu kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, denda administratif sebesar Rp 1.000.000 kepada warga yang telah terkonfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan.