Ilustrasi ginjal akut
Kabar Ibu Kota

Balikpapan Tetapkan Waspada Gangguan Ginjal Akut

  • IBUKOTAKINI.COM – Meski belum ditemukan adanya kasus gangguan ginjal akut, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan penyakit
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Meski belum ditemukan adanya kasus gangguan ginjal akut, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan penyakit yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.

Surat edaran tersebut diterbitkan Dinas Kesehatan Nomor 445/1792/Dinkes yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.

Ada beberapa poin penting yakni perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Lalu orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinkes Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. 

BACA JUGA:

“Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu,” bunyi surat edaran diterbitkan Kamis 20 Oktober 2022. 

Andi Juliarty menambahkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus ganguan ginj alakut progresif harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dengan system kewaspadaan dini dan respon (SKDR)

Tenaga kesehatan sementara untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan.

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. ###