Kepala Otorita IKN Bambang Susantono ketika memberikan keterangan kepada pers pada Rabu 29 Mei 2024
Kabar Ibu Kota

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN

  • Bambang Susantono bersama dengan Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

JAKARTA—Bambang Susantono bersama dengan Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Atas permohonan tersebut, Pratikno menyampaikan pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan hormat dua jajaran petinggi OIKN tersebut. "Nah pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang  pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai kepala wakil OIKN," ujarnya. 

Presiden Jokowi juga mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai PLT Kepala OIKN. Presiden Jokowi juga mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala OIKN.

"Pak Presiden berharap agar status Plt. ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula," pungkas Pratikno. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 10 Maret 2022. Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.