Bangun Desa Antikorupsi Diperlukan Kearifan Lokal
Kabar Ibu Kota

Bangun Desa Antikorupsi Diperlukan Kearifan Lokal

  • BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing dalam menangani korupsi. Hal
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing dalam menangani korupsi. Hal itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam konferensi pers acara Peluncuran Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang disiarkan di Saluran Youtube KPK, Selasa 28 November 2023.

Kearifan lokal itu hadir karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan beragam suku bangsa. “Maka bagaimana membangun desa yang antikorupsi ini? Maka kearifan lokal ini tidak boleh dikesampingkan,” papar Wawan.

KPK mempersilakan masing-masing desa untuk membangun desa antikorupsi berdasarkan kearifan lokalnya masing-masing. “Untuk mewujudukan percontohan desa yang antikorupsi,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Wawan mengatakan desa antikorupsi bukannlah desa yang kepala desanya antikorupsi, akan tetapi terdapat lima hal yang bakal dilihat. “Pertama adalah penguatan tata laksana. kedua, masalah pengawasan. Yang ketiga adalah pelayanan publik. Keempat, adalah bagaimana peran serta masyarakat,” papar Wawan. Adapun kelima yaitu kearifan lokal.

Soal progam Desa Antikorupsi, Wawan mengatakan saat ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan. Peluncuran pertama telah dilakukan dengan melaunching satu desa antikorupsi pada tahun 2021. “Ini namanya desa percontohan ya, percontohan antikorupsi,” lanjutnya. Jumlah desa yang dilaunching semakin bertambah dimana terdapat 10 desa di 10 provinsi pada tahun 2022.

Kemudian pada tahun 2023 ini, terdapat 22 provinsi yang mendapatkan program desa antikorupsi. “Sehingga lengkap 33 provinsi,” tutur Wawan. Dirinya berharap dengan adanya program tersebut, desa-desa yang menjadi percontohan itu bisa direplikasi oleh provinsi masing-masing. “Oleh karena itu harapannya tadi pada tahun 2027, lima ratus sekian Kabupaten itu punya satu desa percontohan antikorupsi,” kata Wawan.

Wawan mencontohkan Provinsi Jawa Tengah saat ini terdapat 29 Kabupaten yang memiliki desa antikorupsi. “Ini menjadi bagus juga, menjadi pembelajaran kita untuk provinsi yang lainnya,” ungkap Wawan. Dirinya juga berharap sebelum 2027 program tersebut dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pihaknya menambahkan desa yang menjadi percontohan antikorupsi bakal menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan penghargaan atau insentif. “Sebagai reward bahwa apa yang mereka lakukan tidak sia-sia, diperhatikan juga oleh pusat,” pungkas Wawan. (*)