Sekdaprov  Kaltim, Sri Wahyuni
Samarinda

Bantahan Sekda Kaltim Terkait Isu Pokir Dewan dan SIPD

  • Pemprov Kaltim punya kamus usulan (pokir) yang perlu diperkuat saat verifikasi di tingkat lapangan.
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menangggapi sejumlah isu yang mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (16/4/2024).

Sejumlah persoalan disampaikan para anggota dewan, seperti usulan pokok pikiran (Pokir) yang tak terealisasi, sampai laporan batas waktu input (entry) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni memberikan tanggapannya terkait beberapa interupsi anggota DPRD Kaltim, khususnya mengenai usulan dan batas waktu input (entry) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sekda menegaskan bahwa batas akhir penginputan data ke SIPD tidak dapat dimundurkan dari tanggal 18 April 2024. Hal ini telah diinformasikan kepada pihak-pihak terkait sejak satu bulan sebelumnya.

"Penginputan data tidak bisa dimundurkan. Sebab batas akhir ya tanggal 18 April ini," ungkap Sri Wahyuni dalam pernyataan resmi.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa penginputan data ke SIPD merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Usulan Pokir dan Komunikasi dengan Masyarakat

Menanggapi usulan-usulan atau pokok pikiran (pokir) yang tidak diakomodir karena keterbatasan anggaran, Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa usulan tersebut tetap dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas.

"Itu kan hanya masalah komunikasi saja. Ketika berasal dari pokir ada tujuh usulan, hanya lima yang dipenuhi, maka dikomunikasikan dengan baik, tidak diputuskan sendiri," tambahnya.

Sekda pun berharap agar OPD-OPD yang sudah menerima usulan pokir dapat terus membangun komunikasi dengan masyarakat pengusul maupun lembaga yang memfasilitasi (DPRD).

Memperkuat Kamus Usulan dan Verifikasi Lapangan

Terkait anggapan pencoretan usulan yang sudah masuk dalam SIPD dilakukan sepihak oleh OPD terkait, Sekda Sri menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Memang ada beberapa usulan yang dicoret, tapi itu karena usulan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau tidak memiliki kelayakan," jelasnya.

BACA JUGA:

Sekda menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim maupun DPRD Kaltim sudah memiliki kamus usulan (pokir) yang perlu diperkuat saat verifikasi di tingkat lapangan.

"Tapi itu bagus masukannya," akunya atas kritik anggota DPRD Kaltim terkait usulan pokir.

Sekda berharap dengan komunikasi yang baik dan transparan antara OPD, DPRD, dan masyarakat, usulan-usulan yang diajukan dapat diakomodir dengan maksimal dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ini juga membahas Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025. ***