Bantu UMKM Lindungi Merek, Diskukmperindag PPU Fasilitasi Pengurusan HAKI Gratis
Penajam

Bantu UMKM Lindungi Merek, Diskukmperindag PPU Fasilitasi Pengurusan HAKI Gratis

  • Diskukmperindag Kabupaten PPU membuka fasilitasi pendaftaran HAKI merek gratis bagi pelaku UMKM
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuka program fasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Program ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak cipta dan merek produk lokal agar memiliki daya saing serta terhindar dari klaim pihak lain.

Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, menjelaskan seluruh proses pendampingan hingga pengajuan HAKI merek ini dapat dinikmati oleh para pelaku usaha secara cuma-cuma alias gratis.

“Kalau ada pelaku UMKM yang membuat produk baru dan ingin mendaftarkan mereknya, kami bantu mengurus. Fasilitasi ini tidak dipungut biaya,” ungkap Samsul Adha, pada Jumat (23/10/2026).

Samsul menjelaskan, Pemkab PPU tidak membatasi jumlah pengajuan merek dari para pelaku usaha. Selama berkas dan persyaratan yang ditentukan terpenuhi, Diskukmperindag siap memproses permohonan tersebut ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.

“Enggak kita batasi berapa kuota. Berapa saja silakan diajukan, biar 10 (merek) siap diajukan, jika memang memenuhi syarat,” tegasnya.

BACA JUGA:

Pemkab PPU Ungkap Keterbatasan Pengairan Teknis Pengaruhi Produktivitas Petani - ibukotakini.com

Ia menyebut dalam mengakses layanan ini, pelaku UMKM cukup mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh dinas. 

“Selanjutnya, tim teknis Diskukmperindag akan melakukan verifikasi berkas sebelum dokumen diteruskan ke BSPJI Samarinda,” imbuhnya.

Meski prosesnya dipermudah, Samsul memberikan catatan khusus bagi para pelaku UMKM. Ia mengingatkan agar pemilik usaha melakukan pengecekan mandiri terlebih dahulu untuk memastikan nama brand yang akan didaftarkan belum dimiliki oleh pihak lain.

Sebab, jika nama merek ternyata sudah terdaftar dalam pangkalan data HAKI nasional, pemohon wajib menyiapkan opsi nama pengganti.

“Kadang-kadang kalau mengajukan brand baru untuk HKI itu ternyata yang lain sudah punya, jadi harus diganti,” jelas Samsul.

Pengurusan fasilitasi HAKI bagi UMKM PPU ini rutin diselenggarakan setiap tahun. Salah satu produk lokal PPU yang sukses mengantongi legalitas merek melalui program ini adalah produk batik Sekar Buen.

“Setiap tahun itu ada saja yang diurus. Yang terakhir kami bantu urus itu punyanya Sekar Buen, batik. Itu kita urus dan dia memang orangnya sangat aktif mengurus,” pungkasnya. (Adv-Diskominfo PPU)