Pemprov Kaltim meningkatkan dana bantuan parpol peserta pemilu sebesar 400 persen. Foto: Perludem
Politik

Bantuan Dana Parpol di Kaltim Naik 400 Persen

  • IBUKOTAKINI.COM – Dana Banparpol yang semula Rp 1.200 per suara, menjadi Rp5.000 per suara.
Politik
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur menaikkan dana bantuan bagi partai politik (Banparpol) sebesar empat kali lipat, atau 400 persen pada tahun ini. Dana Banparpol yang semula Rp 1.200 per suara, menjadi Rp5.000 per suara. 

Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, di Samarinda, Senin 3 April 2023.

"Bantuan keuangan dari Pemprov ini harus dipertanggungjawabkan parpol, terutama pemanfaatan dananya. Harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Sri Wahyuni. 

Di Kaltim terdapat sepuluh parpol yang mendapat bantuan keuangan dengan jumlah yang berbeda sesuai perolehan suara parpol.

Ia menekankan bantuan keuangan ini harus dipertanggungjawabkan pemanfaatan dananya dan wajib membuat laporan untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

BACA JUGA:

Sehingga parpol perlu melakukan pembukuan dengan rapi, terutama dana dari APBD juga dana non APBD.

"Sebab kita tahu parpol itu menerima bantuan tidak hanya dari satu sumber (Pemerintah), juga ada sumber-sumber lain," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini pun mengungkapkan laporan keuangan tahun ini terdapat sembilan parpol tercatat baik dan diharapkan tahun depan pun tetap baik catatan dari BPK.

"Ada satu parpol yang mendapat catatan BPK, tapi sebab dananya tidak terserap maksimal atau masih tersisa," jelasnya.

"Setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, maka kita akan segera proses bankeu parpol 2023," ungkapnya.

Harapannya, setelah bantuan keuangan diberikan maka parpol sudah mulai mempersiapkan kegiatannya.

BACA JUGA:

"Seperti dana penunjang kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat dan operasional sekretariat parpol, sehingga dana tersebut bisa terserap dengan baik," harapnya.

Sepuluh parpol yang menerima bankeu Pemprov Kaltim melalui Badan Kesbangol terdiri Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Ketua BPKRI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu," ujar Agus.

BACA JUGA:

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol. 

"Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini," pungkasnya. ###