
Bapemperda Balikpapan Hasilkan 25 Perda Selama Empat Tahun
- Perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan terus memacu kinerja legislasi daerah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Saat ini, 25 peraturan daerah (perda) telah berhasil disahkan sepanjang periode 2021–2025.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan, capaian tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah.
“Selama empat tahun terakhir, ada 25 perda yang sudah kami hasilkan. Ini bentuk kerja nyata DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Mulia, Senin, 03 November 2025.
Andi Arif menyebut, sejumlah perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari tata kelola keuangan daerah, pelayanan publik, hingga penataan ruang kota. Di mana setiap perda yang dibentuk tak hanya disusun berdasarkan kebutuhan regulatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial di masyarakat.
“Dalam setiap pembahasan perda, kami tidak hanya melihat sisi hukumnya. Kami juga melihat dampaknya di lapangan supaya aturan yang lahir tidak memberatkan warga,” terangnya.
Selain menyusun perda baru, DPRD juga melakukan evaluasi dan revisi terhadap perda lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-sambut-taruna-aal-kobarkan-semangat-maritim
Langkah ini, kata Andi Arif, penting agar regulasi daerah selalu adaptif dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
“Contohnya, beberapa perda kami ubah di tengah jalan karena ada penyesuaian situasi di lapangan. Ini bagian dari fungsi kontrol DPRD,” jelasnya.
Andi Arif menambahkan, setiap perda yang telah disahkan dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengampu teknis dari kebijakan tersebut.
“DPRD tidak hanya mengawasi anggaran, tapi juga memastikan setiap perda benar-benar diterapkan dengan baik oleh OPD,” ujarnya.
Ia menilai, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Pemerintahan itu bukan hanya wali kota, tapi juga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan daerah. Karena itu, pengawasan terhadap perda penting supaya kebijakan tetap berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Balikpapan)
