logo
Andi Arif Agung
Balikpapan

Bapemperda Balikpapan Siap Fasilitasi Revisi Perda Ritel Modern

  • Usulan Komisi II DPRD ini menjadi bagian dari tugas pengawasan atau upaya identifikasi persoalan di sektor ritel modern.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mendukung adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait ritel modern. Usulan Komisi II DPRD ini menjadi bagian dari tugas pengawasan atau upaya identifikasi persoalan di sektor ritel modern. 

Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, mengatakan, revisi perda merupakan langkah yang bisa diambil jika memang diperlukan. Karena DPRD tentunya sudah melakukan pengawasan di lapangan sebelumnya. 

"Di proses pengawetan tersebut, Komisi II memiliki temuan yang memerlukan revisi perda. Maka bisa diajukan," ungkap Andi Arif Agung. 

Sebelum perubahan aturan dilakukan, ada tahapan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan naskah penjelasan. Karena jika hasil pembahasan Komisi II menyatakan perlunya revisi, mereka harus menyiapkan naskah penjelasan terlebih dahulu. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/begini-pandangan-dprd-atas-raperda-perubahan-perda-perumda-manuntung-sukses

"Nah, kami di Bapemperda akan memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027,” jelasnya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sementara, terkait pertumbuhan ritel modern di Balikpapan, menurutnya menjadi ranah Komisi II. Pihaknya dalam hal ini bertanggung jawab terhadap mekanisme dan tahapan penyusunan regulasi. Maka Bapemperda akan memastikan setiap revisi Perda berjalan sesuai prosedur.

“Jika hasil identifikasi dari Komisi II memang mengarah pada perlunya perubahan aturan, kami siap memfasilitasi prosesnya,” tandasnya. (Adv)