logo
Ribuan barang impor diduga ilegal disita Kemendag.
Ekbis

Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Disita

  • Barang disita terdiri dari pakaian hingga barang elektronik.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Perdagangan RI menyita ribuan barang impor diduga ilegal dari sebuah pergudangan di Jakarta Utara. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut barang-barang impor ilegal hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Jumat (26/7/2024). 

Temuan barang-barang ilegal ini bernilai sekitar Rp40 miliar dan ditemukan di salah satu gudang yang disewa oleh warga negara asing.

“Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” ujar Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang disita terdiri dari pakaian jadi dan aksesori pakaian senilai Rp20 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, serta telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar. Total terdapat 134.722 unit barang yang diamankan. 

Barang-barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan warga negara asing dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.

“Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkapnya.

Pasca pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan secara bersama.

"Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam berdagang, terutama terkait impor barang. 

“Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas di pergudangan di wilayah mereka guna mencegah penyimpanan barang impor ilegal. 

“Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, yang juga merupakan salah satu Ketua Satgas, mengatakan bahwa Kemendag langsung bergerak setelah mendapatkan informasi awal. Moga menyebut mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. 

“Penyewa gudang adalah warga negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang dikirim jika ada pesanan. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, yang juga merupakan anggota Satgas, menekankan bahwa eksposur dan temuan pertama ini adalah wujud komitmen Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan. 

“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara. ***