Bidang Pengawasan dan Penindakan Badan Karantina Pertanian melakukan pengawasan tindakan fumigasi karantina tumbuhan.
Kabar Ibu Kota

Barantan Gandeng Polisi dan Tentara, Perkuat Sistem Perkarantinaan

  • IBUKOTAKINI.COM - Kebijakan itu bertujuan memberikan pelindungan sumber daya alam hayati dan pertanian dari potensi rusak atau musnahnya akibat hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina berbahaya.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Karantina Pertanian atau Barantan menggandeng polisi dan tentara untuk mendukung sistem perkarantinaan. Kerja sama itu dalam rangka memberikan pelindungan sumber daya alam hayati dan pertanian dari potensi rusak atau musnah akibat hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya. 

Barantan yang berada di bawah Kementerian Pertanian juga menggandeng instansi-instansi strategis lainnya.

“Hal ini bertujuan memperkuat sistem perkarantinaan di Indonesia, agar hewan, tumbuhan dan produknya dapat lestari dan menjadi sumber bahan pangan juga pakan bagi masyarakat,” kata Kepala Barantan, Bambang, dalam pernyataan pers yang diterima redaksi, Sabtu 26 November 2022. 

"Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar setelah Brazil. Harus kita jaga bersama," imbuhnya. 

Bambang memberikan arahan sekaligus membuka acara Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dan Kebijakan Pengawasan serta Penindakan Perkarantinaan di Balikpapan, juga menyebutkan kerja sama yang telah dilakukan dimaksudkan agar pelindungan yang dilakukan pihaknya berjalan dengan lebih optimal.

BACA JUGA:

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mendukung ketahanan pangan melalui pelindungan sumber daya pertanian yang kuat.

Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Barantan yang  hadir,  menyampaikan secara rinci kerjasama yang telah dilakukan. Diantaranya dengan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, Badan Intelijen Nasional dan Kedeputian Bidang Operasi dan Latihan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. 

"Dan tentunya ini akan memperkuat kerja sama yang telah terjalin dengan instansi CIQS, TNI dan Polri," tambah Junaidi.

Untuk implementasi di lapangan, Barantan telah menerbitkan berbagai kebijakan kewasdakan, antara lain : Pedoman Kerja Kepolisian Khusus Karantina Pertanian, Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyelidikan dan Produk Intelijen Barantan dan Pedoman Pemetaan Kerawanan Perkarantinaan Pertanian. ###