Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan
Politik

Bawaslu Balikpapan Awasi Verifikasi Ijazah Bacalon Walikota dan Wakil Walikota

  • Selama tahapan pendaftaran calon pasangan walikota dan wakil walikota berlangsung, Bawaslu sudah menyiapkan petugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan di kantor KPU Balikpapan.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) walikota dan wakil walikota balikpapan tahun 2024. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan KPU Kota Balikpapan mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 melakukan proses verifikasi administrasi terlebih dahulu. 

"Baru kalau ditemukan dugaan keraguan, maka KPU melakukan proses verifikasi faktual yaitu dengan mengujungi langsung ke sekolah sesuai dengan ijazah terakhirnya," jelasnya pada Senin 2 September 2024.

Bawaslu Balikpapan sudah melakukan pengawasan hingga nanti pada saat melakukan verifikasi faktual ke sekolah. "Kami akan lakukan proses pengawasan," ucapnya.

Meskipun demikian, pihaknya sudah melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota balikpapan tahun 2024, yang dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Selama tahapan pendaftaran calon pasangan walikota dan wakil walikota berlangsung, pihaknya sudah menyiapkan petugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan di kantor KPU Balikpapan. 

Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 belum ada pendaftaran, kemudian di tanggal 29 Agustus 2024 ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar, pertama Rahmad Mas'ud -Bagus Susetyo, disusul Sabani-Sukri Wahid dan Rendy-Eddy.

Selama tiga hari, masa tahapan pendaftaran bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota balikpapan tahun 2024 berlangsung, Bawaslu Balikpapan melihat KPU Balikpapan sudah taat prosedur. 

Artinya, KPU tidak lagi menerima calon lain pada tanggal 29 Agustus 2024 saat penutupan dilakukan pada pukul 23.59. “Itu terkait masalah pendaftran,” katanya.

Lanjut Dedi menjelaskan KPU memberikan surat pengantar bagi calon pasangan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, satu hari setelah pendaftaran harus melakukan pemeriksaan kesehatan, yang dimulai dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Proses pemeriksaan kesehatan tiga pasangan walikota dan wakil walikota balikpapan tahun 2024 akan selesai pada hari Senin, 2 September 2024. Setelah itu, KPU Balikpapan memberikan dokumen pencalonan dan calon itu nanti akan dilakukan proses verifikasi secara administrasi oleh KPU. 

Oleh Karena itu, rangkaian tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi diharapkan KPU menjalankan mekanisme sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) dan aturan.

"Sejauh ini KPU sudah taat prosedur dan sudah bagus. Kami juga melakukan proses pengawasan dan semua berjalan lancar gak ada masalah selama prosesnya,” katanya. ***