Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Balikpapan Agustan
Politik

Bawaslu Balikpapan Lakukan Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran ASN

  • IBUKOTAKINI.COM - Terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikp
Politik
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Balikpapan Agustan membenarkan hal tersebut.

Pihaknya telah menerima laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan yang menduga salah seorang ASN yang melanggar sejumlah regulasi dengan status keaktifannya sebagai ASN.

"Baru kami proses Senin (22/5/2023) kemarin terkait dengan laporan tersebut, karena memang laporannya masuk pada Jumat malam diluar jam kerja," terang Agustan, Selasa (23/5/2023).

Bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kajian awal terkait syarat formil dan materiil atas laporan yang telah dilayangkan. "Kemudian, juga terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran," katanya.

Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang pleno oleh pihak Bawaslu untuk menentukan jenis pelanggaran, apabila memang terjadi pelanggaran dalam laporan tersebut.

"Karena kan ada tiga jenis pelanggaran, pidana pemilu, pelanggaran kode etik itu lebih kepada penyelenggaranya dan pelanggaran administrasi atau pelanggaran undang-undang lainnya," paparnya. 

BACA JUGA:

Terkait dengan regulasi yang bisa menjadi acuan dalam penetapan pelanggaran, Agustan mengatakan memang banyak regulasi yang mengatur tentang keterlibatan ASN dalam agenda politik.

"Baik itu di Peraturan Pemerintah terkait dengan otoritas dan juga di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, itu memang masih berhubungan dengan kegiatan kampanye, diatur di pasal 280 ayat 2 ayat 3 dan juga di pasal 283," jelasnya.

Kendati begitu, dalam pasal 280, regulasi lebih mengatur subyek hukumnya pada pelaksana atau tim kampanye. Keterlibatan ASN memang dilarang dalam pasal tersebut, untuk menjadi tim dan pelaksana kampanye.

"Memang subyek hukumnya dikenakan kepada tim kampanye atau pelaksana kampanye atau ASN ini aktif menjadi tim kampanye atau pelaksana kampanye, itu bisa dikenakan pidana," ujarnya.

Namun, tahapan Pemilu 2024 ini juga belum memasuki masa kampanye. Tim kampanye ini baru akan dibentuk setelah penetapan pasangan calon dan daftar calon tetap (DCT).

Regulasi yang lebih jelas terkait dugaan ini lebih mengarah pada pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

"Sebelum dan sesudah tahapan kampanye, cuma itu memang tidak diatur sanksinya," ucap Agustan.

Jika pelanggaran regulasi memang ditemukan, Bawaslu akan meneruskan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara yang lebih berwenang untuk memberikan dan menetapkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi," tegasnya.

Dugaan pencalonan ASN melalui salah satu parpol di Kota Balikpapan juga masih akan ditelusuri. Untuk membuktikan kebenaran atas syarat pengunduran diri sebagai ASN dan hal lainnya.

"Karena, jelas diatur di Undang-undang Pemilu pasal 240 ayat 1 huruf k, bahwa pihak-pihak yang mengajukan sebagai caleg maka dia diatur untuk mengundurkan diri," sebutnya.

"ASN itu memiliki hak sebagai calon (legislator), dengan syarat dia mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Kalau ada ini, berarti aman dan clear gitu," pungkasnya. ###