Politik

Bawaslu Balikpapan Tunggu Surat Edaran KPU untuk Awasi Kampanye Pilkada 2024

  • Bawaslu menghimbau kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan dan sudah ada nomor urutnya, untuk tidak memasang Algaka, sebelum masuk masa kampanye.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN – Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan akan mengawasi beberapa hal yang menjadi kewenangannya. Hanya saja, pengawasan itu bisa dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan sudah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan.

"Kami sedang menunggu surat edaran dari KPU Kota Balikpapan. Itu imbauan mengenai titik-titik pemasangan algaka yang diperbolehkan, terus desain baliho itu seperti apa, berapa posko maksimal yang harus dibangun oleh masing-masing paslon. Kami sedang menunggu itu," jelas Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti kepada media, di Kantor KPU Balikpapan, pada Senin, 23 September 2024.

Apabila surat edaran tersebut belum dikeluarkan KPU Balikpapan, maka artinya pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) berlaku bebas dan bisa bertebaran baliho di mana-mana saja. 

"Kita masih menunggu surat edaran tersebut sebelum masa kampaye," ujar Wasanti.

Pada prinsipnya Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan kampanye sesuai yang ada pada surat edaran KPU Balikpapan, semisal pada saat pemilihan presiden lalu pemasangan Algaka di sepanjang jalan dari Bandara Sultan Haji Muhammad Sulaiman Balikpapan hingga Pelabuhan Semayang dilarang memasang algaka.

Begitu juga di median jalan tidak diperbolehkan, termasuk di pohon juga tidak diperbolehkan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, kantor kepolisian, kantor TNI. 

BACA JUGA:

"Ini yang akan menjadi titik-titik fokus pengawasan kami nanti," ungkapnya.

Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi bersama satpol pp maupun semua stakeholder yang terlibat. Bawaslu menghimbau kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan dan sudah ada nomor urutnya, untuk tidak memasang Algaka, sebelum masuk masa kampanye. 

"Itu harus diturunkan, masa kampanye baru boleh memasang. Tunggu dua hari lagi akan masuk masa kampanye, maka boleh mereka memasang APK," katanya.

Terkait pengawasan money politik maupun hoax,  ada yang bisa menjadi temuan dari Bawaslu atau laporan masyarakat, misalnya Bawaslu melakukan pengawasan kampanye di lapangan kemudian ditemukan pelanggaran, itu berarti temuan dari Bawaslu.

"Setiap di forum-forum resmi kami selalu bilang bahwasanya kampanye menolak money politik dan itu tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri, tetapi partisipasi masyarakat sangat di perlukan untuk mendukung Pilkada yang berkualitas," terangnya.

Artinya ini pesta demokrasi untuk semua masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi mengenai money politik. Bawaslu telah membuka posko pengaduan dikecamatan, kantor panwascam dan kantor Bawaslu Kota. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada posko terdekat.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Prakoso Yudo Lelono mengatakan bahwa KPU Balikpapan akan melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait penetapan algaka.

"Hari ini akan dilakukan rapat koordinasi, karena memang membutuhkan koordinasi dengan pemangku kepentingan sebelum kita tetapkan. Segera kita tetapkan hari ini," tutupnya. ***