Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti
Politik

Bawaslu Imbau Caleg Patuhi Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

  • BALIKPAPAN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Balikpapan masih ada yang tidak sesuai dengan aturan berlaku pada Peraturan Wa
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Balikpapan masih ada yang tidak sesuai dengan aturan berlaku pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2022. Sesuai Perwali tersebut APK tidak boleh terpasang pada Jalan diwilayah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan hingga Pelabuhan Semayang. Kemudian, Jalan Ahmad Yani hingga Rapak dan Jalan MT Haryono dari DAM hingga Pasar Buton. 

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti sudah mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) supaya mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

"Para calon legislatif tertib mematuhi peraturan terkait pemasangan APK. Mereka sendiri sudah mengetahui mana saja daerah terlarang APK," jelasnya.

Pemasangan APK di lokasi yang salah tercatat sebagai pelanggaran administrasi dan sebagai sanksi atau konsekuensi diberikan dengan melakukan penurunan APK. "Hingga saat ini, ada lebih 200 APK yang melanggar. Pelanggaran ini di semua lokasi yang sudah tertuang dalam keputusan KPU Balikpapan dan PKPU," ucapnya.

BACA JUGA:

Dalam PKPU juga mengatur bahwa APK tidak boleh terpasang di pohon, tiang listrik, dan taman-taman kota, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

Untuk menurunkan APK yang melanggar aturan, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan, yang mempunyai kewenangan adalah Satpol PP. 

"Kami memberi rekomendasi mana saja APK yang melanggar sesuai keputusan KPU Nomor 98 Tahun 2023," katanya.

Menurutnya, Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penindakan APK yang tidak sesuai dengan aturan, apabila APK itu masih bisa terjangkau untuk diturunkan. Satpol PP masih ada kesulitan menindak APK yang terpasang di reklame yang berbentuk billboard besar, karena keterbatasan alat. 

"Satpol PP tidak punya mobil crane untuk menurunkan setinggi itu," ujarnya. (***)