Bawaslu Kaltim Terima 43 Pelanggaran, Didominasi Netralitas ASN
- Dari 43 perkara yang kami tangani mayoritas terjadi di tahapan masa kampanye.
Politik
BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meregister pelanggaran yang diterima pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sebanyak 43 pelanggaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Darmanto mengatakan penanganan pelanggaran tersebut diantaranya netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), dugaan penggunaan pejabat daerah untuk membuat tindakan atau kebijakan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon), perbuatan yang menghalang-halangi kampanye termasuk kegiatan kampanye diluar jadwal.
"Dari 43 perkara yang kami tangani mayoritas terjadi di tahapan masa kampanye. Ada 24 perkara. Kampaye dalam pilkada itu selalu melahirkan banyak persoalan dan netralitas ASN itu terasa dimasa kampanye itu juga terjadi dugaan pelanggaran," jelasnya kepada media, pada Kamis 14 November 2024.
Hari menyebutkan terdapat satu perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan satu perkara tersebut terjadi di Kota Balikpapan. Perkara tersebut yakni perbuatan menghalangi kampanye salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
"Jadi tidak semua perkara yang ditangani itu masuk perkara dalam pembahasan disentra gakumdu, misalkan terjadi peristiwa obyektifnya masuk tapi syarat subyektifnya tidak masuk. Misalkan dugaan money politik, yang dilakukan seseorang ternyata orang yang melakukan perbuatan bukan yang masuk dalam kategori pelaksana kampanye, tim kampaye atau peserta pemilu dimasa kampanye.
BACA JUGA:
- Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Sektor Kelistrikan - ibukotakini.com
- Kendalikan Inflasi, DKP PPU Gelar Gerakan Pasar Pangan Murah - ibukotakini.com
- DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Kesehatan dengan Fasilitas Layanan - ibukotakini.com
Perbuatan pejabat ASN yang memberikan keuntungan bagi paslon mengalami beberapa persoalan dalam norma hukum, bahwa tidak semua unsur perbuatan terbukti secara sempurna tetapi satu, dua unsur sehingga menyebabkan pembahasan hanya sampai disentra gakumdu saja, tidak sampai dilimpahkan ke pengadilan.
Kata Hari, netralitas ASN menjadi perkara yang paling dominan dari kasus yang tercatat di Bawaslu Provinsi Kaltim. Banyak pandangan orang melihat pejabat ASN sebagai birokrasi yang memiliki jaringan maupun sumber daya, sehingga menjadi persoalan. Disisi lain, berdasarkan kasus pada Pilkada, jedah kepala daerah melakukan mutasi setelah terpilih hanya enam bulan.
"Banyak daerah/tempat/kelurahan dimana kepala daerah kalah lurah, camat dicopot setelah enam bulan. Ada semacam itensi aparatur sipil negara bergerak secara organik memenangkan calon tertentu apalagi kalau dia incumbent," katanya.
Berharap ASN bertindak netral dalam melayani, apabila terjadi hal sewenang-wenang setelah ditetapkan kepala daerah, kemudian menggunakan kewenangannya melakukan mutasi setelah enam bulan terpilih, maka gunakan unsur hukum untuk melindungi ASN untuk menggugat keputusan itu. Jaminan netralitas boleh jadi tidak mengguntungkan pasangan calon, karena ada hukum yang akan melindungi ASN.
"Kita punya pengalaman keputusan bupati soal mutasi yang digugat oleh ASN pada rentan waktu itu dan bupati dikalahkan. Harapan kita aparatur sipil negara berkaca pada pengalaman itu, bahwa ada juga aparatur sipil negara yang menggugat bupati dalam melakukan hal sewenang-wenang," ungkapnya. ***