bawaslu
Politik

Bawaslu PPU Bentuk Desa Anti Politik Uang

  • Bawaslu PPU tidak hanya akan membentuk desa-desa antipolitik uang, tetapi juga akan memberikan pendampingan dan penguatan kepada desa-desa tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa desa-desa antipolitik uang benar-benar efektif dalam memerangi praktik kotor tersebut.
Politik
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah berani dalam mewujudkan pemilu yang bersih dari praktik politik uang. 

Melalui program inovatif "Desa Anti Politik Uang", Bawaslu PPU berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan memerangi praktik kotor yang dapat merusak integritas pemilu.

"Kami ingin Pilkada 27 November 2024 nanti terbebas dari praktik politik uang," tegas Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (19/6/2024).

Sebagai langkah awal, Bawaslu PPU akan membentuk satu desa antipolitik uang di setiap kecamatan. Desa-desa percontohan ini akan menjadi pionir dalam gerakan anti politik uang dan diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain di PPU untuk mengikuti.

"Desa-desa antipolitik uang ini akan menjadi contoh bagi desa lain dalam memerangi politik uang," jelas Khazin.

Bawaslu PPU tidak hanya akan membentuk desa-desa antipolitik uang, tetapi juga akan memberikan pendampingan dan penguatan kepada desa-desa tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa desa-desa antipolitik uang benar-benar efektif dalam memerangi praktik kotor tersebut.

"Kami akan melakukan pendampingan dan penguatan kepada desa-desa antipolitik uang agar mereka dapat menjalankan program ini dengan baik," ujar Khazin.

BACA JUGA:

Kazin menambahkan, salah satu tantangan Bawaslu ialah minimnya pengetahuan dan saksi dalam membongkar praktik politik uang. 

“Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, karena peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi,” ujarnya.

Kazin menambahkan, undang-undang pilkada saat ini membeirkan sanksi kepada pemberi dan penerima. 

“Artinya baik yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp1 miliar,” imbuhnya.

Karena itu, Kazin mengatakan pola pikir masyarakat yang masih menganggap menerima uang dari peserta pilkada sebagai sesuatu yang biasa harus diluruskan, dan semua pihak diharapkan berkomitmen memberantas praktik politik uang.

Upaya Bawaslu PPU ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada. 

Dengan membangun budaya masyarakat yang bersih dari politik uang, Kazin berharap dapat mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, bermartabat, dan beretika. ***