Salah satu fasilitas produksi milik PT Bayan Resources Tbk di Kalimantan Timur.
Tren

Bayan Resources Cabut Force Majeure, 3 Anak Usaha Nambang Lagi

  • RKAB Disetujui Pemerintah
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar atau force majeure terhadap kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian pasokan batu bara (Coal Supply Agreement/CSA) kepada para pelanggan.

Pencabutan tersebut berlaku setelah tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan Bayan Resources melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 September 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Bayan Resources Alastair McLeod bersama Direktur Alexander Ery Wibowo.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Bayan menyatakan pencabutan force majeure membuka kembali persiapan aktivitas operasional pertambangan batu bara.

BACA JUGA:

Selamat Datang Haji Isam di Kaltim - ibukotakini.com

“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara,” demikian pernyataan Bayan Resources yang ditandatangani Alastair McLeod.

Tiga Tambang Bayan Kembali Bersiap Beroperasi

Bayan menjelaskan, TA, TJ, dan FSP merupakan anak usaha perseroan yang sebelumnya menghadapi kondisi kahar terkait kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian pasokan kepada pelanggan.

Dengan persetujuan perubahan RKAB dari Kementerian ESDM, ketiga perusahaan tersebut kini dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan.

Bayan berharap pemulihan aktivitas tersebut memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional perusahaan.

BACA  JUGA:

Haji Isam Segera Kuasai 10 Miliar Lembar Saham Bayan - ibukotakini.com

“Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” demikian keterangan dalam laporan fakta material tersebut.

Pencabutan force majeure ini merupakan kelanjutan dari laporan informasi atau fakta material Bayan Resources yang sebelumnya disampaikan pada 14 September 2026.

Dalam dokumen terbaru, Bayan menyebut pencabutan keadaan kahar sebagai kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) dan menjadi bagian dari perkembangan atas kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan.

Bagi investor BYAN, perkembangan ini menjadi salah satu informasi material karena berkaitan langsung dengan kesiapan operasional sejumlah anak usaha pertambangan Bayan serta pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.***

BACA JUGA:

Direktur Bayan Resources Jual 185.200 Saham BYAN, Kantongi Rp2,47 Miliar - ibukotakini.com