Bayar PBB di Balikpapan Tak Harus ke Dispenda, Begini Caranya
- IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memaksimalkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) deng
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memaksimalkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cara daring.
Wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi loket-loket pembayaran, sehingga bisa lebih praktis.
Pelayanan secara daring diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean wajib pajak di loket kas pembayaran Bankaltimtara yang ada di Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran.
Tidak hanya di loket-loket unit Bankaltimtara yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart.
“Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, Go-Pay, Link Aja, serta layanan mobile banking Bankaltimtara, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Idham, Jumat (3/6/2022).
Ia berharap masyarakat tidak lagi membayar PBB di loket kas di Dispenda, karena hampir semua unit Bankaltimtara sudah bisa melayani pembayaran.
- https://ibukotakini.com/read/bppdrd-balikpapan-luncurkan-digitalisasi-pajak-daerah
- https://ibukotakini.com/read/gebyar-pajak-momentum-membangun-kesadaran-membayar-pajak
- https://ibukotakini.com/read/siap-siap-pemprov-kaltara-tingkatkan-pajak-dari-sarang-walet
Tambahan layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti sah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.
“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, untuk jatuh tempo biasanya PBB ini 30 September, biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau September,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.
Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.
“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” harapnya.
Sekadar informasi, dalam uraian tugas dan fungsi BPPDRD merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan Kota Balikpapan. Hal itu berdasarkan peraturan walikota tentang susunan organisasi. BPPDRD sendiri memiliki tugas yaitu melaksanakan pengendalian pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.