
BCA Bagikan Dividen Interim Rp25 per Saham, Catat Jadwal Pembayarannya
- Cek Juga Aturan Pajak Dividennya
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan membagikan dividen interim sebesar Rp25 per saham untuk kuartal III tahun buku 2026. Pembayaran dividen kepada pemegang saham dijadwalkan pada 16 September 2026.
Keputusan pembagian dividen interim tersebut telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BCA. Pengumuman resmi mengenai jadwal dan tata cara pembagian dividen diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Bagi investor yang ingin memperoleh dividen interim BCA, terdapat sejumlah tanggal penting yang perlu diperhatikan.
Untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar negosiasi, periode terakhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) jatuh pada 28 Agustus 2026. Selanjutnya, perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend) dimulai pada 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober - ibukotakini.com
Sementara itu, untuk pasar tunai, cum dividend ditetapkan pada 1 September 2026, sedangkan ex dividend dimulai pada 2 September 2026.
BCA menetapkan 1 September 2026 sebagai record date. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BCA pada tanggal tersebut pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen interim. Pembayaran dilakukan pada 16 September 2026.
Bagi saham yang disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan didistribusikan melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pemegang saham memiliki rekening efek. Distribusi dilakukan pada tanggal pembayaran dividen.
Aturan pajak dividen BCA
BCA juga menjelaskan ketentuan perpajakan atas dividen interim. Untuk pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pembayaran dividen tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Namun, kewajiban perpajakan atas dividen yang diterima menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham WPDN.
BACA JUGA:
Soechi Lines (SOCI) Bidik Dana Rp500 Miliar dari Sukuk Ijarah - ibukotakini.com
Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), dividen dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan investasi di wilayah Indonesia. Pemegang saham juga dapat memilih pengenaan PPh final sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman BCA.
Adapun bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), BCA menyebut pemotongan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pada record date. Pemegang saham dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dapat menggunakan tarif berdasarkan P3B apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
BCA menegaskan pengumuman tersebut merupakan pemberitahuan resmi perseroan dan tidak akan disertai surat pemberitahuan khusus kepada pemegang saham. Pengumuman ditandatangani Direksi PT Bank Central Asia Tbk di Jakarta pada 19 Agustus 2026.***
