Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Barang Larangan
- Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran BKC ilegal dan barang larangan dan pembatasan.
Balikpapan
BALIKPAPAN - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan persaingan yang adil bagi industri yang telah mematuhi peraturan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya. Wujud komitmen tersebut, Bea Cukai Balikpapan hari ini (1/7/2024) memusnahkan BKC ilegal dan barang larangan dan pembatasan
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran di Lapangan Rumah Dinas Pegawai KPPBC TMP B Balikpapan dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan.
Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir.
Barang-barang tersebut antara lain 439.664 batang rokok ilegal, 605.5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 3 pcs sex toys, dan barang larangan dan pembatasan lainnya.
BACA JUGA:
- Bus Balikpapan City Trans Dioperasikan, Wali Kota Balikpapan Tandatangani Nota Kesepakatan - ibukotakini.com
- Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Balikpapan Dekatkan Diri kepada Masyarakat - ibukotakini.com
- Menjaga Paru-Paru Dunia, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Tanam 300 Pohon Mangrove - ibukotakini.com
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran BKC ilegal dan barang larangan dan pembatasan. Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya BKC ilegal dan barang-barang yang dapat,” tegasnya.
Raden Muhammad Agus menambahkan, selain untuk melindungi masyarakat, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengamankan hak negara atas penerimaan cukai.
“BKC ilegal tidak membayar cukai, sehingga merugikan negara. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran BKC ilegal,” jelasnya dalam keterangan resminya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau memproduksi BKC ilegal.
“Masyarakat juga dapat membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran BKC illegal,” ujarnya.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan:
Rokok ilegal: 439.664 batang
MMEA ilegal: 605.5 liter
Sex toys: 3 pcs
Barang larangan dan pembatasan lainnya: sejumlah item
Perkiraan Nilai Barang yang Dimusnahkan: Rp 312.563.460. Dengan kerugian negara senilai Rp 309.115.460. ***