Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal
Kabar Ibu Kota

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

  • Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal dan barang-barang yang masuk larangan dan pemabatasan terus dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).  Aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industry yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari asset eks Kepabean dan Cukai berupa carang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol, dan barang larangan/pembatasan.

Pemusnahan secara simbolis dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan, yang diwakilkan Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan, Syaiful Bahri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Pelindo IV Cabang Balikpapan, Kepala Kantor Pos Cabang Balikpapan, di Kantor KPPBC TMP B Balikpapan, Rabu (12/8/2020).

Pada beberapa tahun terakhir, telah dilakukan serangkaian kegiatan penegahan di bidang cukai dengan barang hasil penegahan berupa 539.419 batang rokok illegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya illegal, 96 MMEA illegal yang diperoleh dari berbagai tempat wilayah di Balikpapan dan tempat lainnya di Kalimantan Timur serta penegahan di bidang kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

Kepala Kantor KPPBC Balikpapan Firman Sane Hanafiah mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang kena cukai yang kedapatan tidak dilekati dengan pita cukai/dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan pendindakan atas barang larangan atau pembatasan.

BMN yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa 9 BMN eks penindakan BKC illegal pada tahun 2020.

“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685.105.205,00. Barang illegal rokok dari Pulau Jawa. Sedangkan obat kuat dari China. Tapi bukan hanya dari China,” katanya.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan penghancuran secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. Dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan pemusnahan akan berlangsung selama dua hari di TPA Manggar. Ada tim dari bea cukai yang akan memusnahkan dan berkoordinasi dengan tim langsung. “Pelaksanaan pemusnahan barang illegal oleh bea cukai ini bukan yang pertama kali, melainkan setiap tahun dilakukan,” ujarnya.