
Beasiswa Kutim 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jenis Bantuannya
- Seleksi Menggunakan Sistem Digital
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi membuka pendaftaran Beasiswa Kutim Tahun Anggaran 2026. Baru dibuka pada hari pertama, program tersebut langsung disambut antusias masyarakat dengan ratusan mahasiswa mengakses sistem pendaftaran secara daring.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Beasiswa.kutaitimurkab.go.id dengan pilihan program Beasiswa Tuntas maupun Beasiswa Stimulan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutai Timur, Norhadi, mengatakan program ini merupakan salah satu dari 50 program unggulan daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju visi Kutai Timur Hebat.
"Yang paling utama kami tekankan dan utamakan adalah mereka yang memegang KTP Kutim. Dengan adanya syarat domisili dan kepemilikan KTP minimal enam bulan ini, kita ingin memastikan orang-orang asli Kutai Timur yang menikmati program pemerintah," ujar Norhadi dalam pernyataan resmi, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar manfaat anggaran pendidikan benar-benar dirasakan masyarakat yang berdomisili di Kutai Timur.
Tiga Jenis Beasiswa Kutim 2026
Pemkab Kutai Timur menyediakan tiga skema utama dalam program Beasiswa Kutim 2026.
Pertama, Beasiswa Tuntas Mahasiswa yang membiayai kebutuhan pendidikan berupa biaya registrasi dan uang kuliah seperti UKT maupun SPP hingga masa studi normal.
Durasi pembiayaan diberikan maksimal enam semester untuk Diploma III, delapan semester untuk Diploma IV atau Strata 1, serta empat semester bagi mahasiswa Magister.
Namun, beasiswa ini tidak mencakup biaya pribadi seperti uang gedung, almamater, praktikum, asuransi maupun biaya hidup.
Kedua, Beasiswa Stimulan Mahasiswa, yakni bantuan pendidikan yang diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran sebagai stimulus untuk mendukung kelancaran studi. Penerima tetap dapat mengajukan kembali pada tahun berikutnya apabila masih memenuhi persyaratan.
Ketiga, Beasiswa Stimulan Siswa bagi pelajar SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di Kutai Timur dengan syarat nilai rapor tidak berada di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Syarat Beasiswa Kutim 2026
Pemkab Kutai Timur membagi penerima beasiswa ke dalam kategori umum dan kategori khusus.
Pada kategori umum tersedia jalur prestasi akademik dan nonakademik.
Untuk jalur akademik, syarat IPK minimal meliputi:
- IPK 2,75 untuk Diploma dan S1 jalur Stimulan.
- IPK 3,00 untuk S2 jalur Stimulan serta seluruh Diploma dan S1 jalur Tuntas.
- IPK 3,20 untuk Magister jalur Tuntas.
Sementara jalur nonakademik diperuntukkan bagi mahasiswa atau pelajar yang memiliki prestasi di bidang olahraga, keagamaan, budaya, sains hingga komunikasi dengan bukti kejuaraan minimal tingkat kabupaten dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
Selain itu tersedia kategori khusus bagi:
- Mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
- Anak atau cucu veteran.
- Hafiz dan Hafizah.
- Korban bencana alam maupun bencana sosial.
Khusus kategori keluarga kurang mampu, pendaftar harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu tahun 2026.
Ada Bantuan Skripsi hingga Mahasiswa Luar Negeri
Melalui skema Stimulan, Pemkab Kutai Timur juga memberikan bantuan bagi mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir, skripsi, tesis, mengikuti pendidikan profesi, studi di luar negeri, alih jenjang hingga sertifikasi kompetensi lulusan SMK.
Norhadi mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan integrasi program Beasiswa Indonesia Emas Daerah melalui kerja sama antara Apkasi dan Dinas Pendidikan.
Seleksi Menggunakan Sistem Digital
Seluruh proses seleksi dilakukan secara digital untuk menjamin transparansi.
Penilaian menggunakan sistem skoring yang menggabungkan capaian akademik dengan kualitas institusi pendidikan. Akreditasi program studi memiliki bobot 1,5, sedangkan akreditasi perguruan tinggi berbobot 1.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib memiliki rekening aktif atas nama sendiri di Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bankaltimtara.
Bagi pendaftar dari kalangan ASN, TNI maupun Polri diwajibkan melampirkan Surat Izin Belajar resmi dari pejabat berwenang.
IPK Turun di Bawah 3,00, Beasiswa Bisa Dicabut
Pemkab Kutai Timur juga menerapkan pengawasan ketat terhadap penerima Beasiswa Tuntas.
Mahasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,00 setiap semester. Apabila nilainya turun di bawah batas tersebut, bantuan dapat dihentikan dan kuota dialihkan kepada peserta lain.
"Nanti di awal bulan depan kami akan membuka link verifikasi pelaporan hasil semesteran. Jika nilai IPK mereka merosot di bawah angka 3,00, maka beasiswanya bisa langsung diputus," kata Norhadi.
Ia menegaskan seluruh dana beasiswa akan ditransfer penuh langsung ke rekening pribadi penerima tanpa potongan apa pun.
Selain itu, pemerintah melarang penerima memperoleh bantuan pendidikan sejenis dari CSR perusahaan, APBD Provinsi maupun Baznas. Jika ditemukan praktik pembiayaan ganda atau pemalsuan dokumen, penerima diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima ke kas daerah. ***
