Begini Aturan BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas
Tren

Begini Aturan BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas

  • Korban kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada syarat yang harus dipenuhi
Tren
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kecelakaan lalu lintas sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah biayanya dijamin BPJS Kesehatan? Jawabannya, bisa iya, bisa tidak tergantung jenis kecelakaan dan mekanisme penjaminannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, keluarga atau wali korban harus segera mengurus Laporan Polisi setelah kejadian.

“Laporan Polisi ini penting karena menjadi dasar penentuan instansi penjamin. Tidak semua kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan, ada juga yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja,” ungkap Rizzky, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Penjaminan untuk kasus ini ada di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau instansi terkait.

BACA JUGA:

Capaian BPJS Kesehatan, Layanan JKN Tembus Pelosok - ibukotakini.com

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara itu, kecelakaan ganda (melibatkan lebih dari satu kendaraan) menjadi tanggungan Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, sisanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri, seperti balapan liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dengan benar, membawa SIM dan STNK, serta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.

“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja, tapi kita bisa meminimalkan risikonya dengan tertib berlalu lintas,” pesannya. ***