Suasana sidang gugatan Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Direktur AISABudhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021)
Kabar Ibu Kota

Begini Cara Joko Mogoginta Alirkan Dana TPS Food ke Perusahaan Pribadinya

  • Begini Cara Joko Mogoginta Alirkan Dana TPS Food ke Perusahaan Pribadinya 

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Joko Mogoginta diduga mendirikan beberapa perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pendistribusian produk-produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Hendri Djafar saat sidang lanjutan gugatan investor AISA terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Direktur AISA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Hendri adalah direktur utama dari PT Kereta Kencana Murni, PT Kereta Kencana Mulia, dan PT Kereta Kencana Mandiri. Hendri mengatakan, tiga perusahaan yang dipimpinnya itu didirikan menggunakan modal dari Joko Mogoginta.

Hendri awalnya hanya memiliki satu perusahaan distributor yang didirikan pada 2006 dan menjadi mitra distributor produk-produk TPS Food. Pada 2008 atau setelah dua tahun berjalan, Hendri ditawari modal oleh Joko untuk mendirikan perusahaan-perusahaan baru dimana Joko menjadi pemegang saham mayoritas dan Hendri menjadi direktur utama. 

"Kami ingin mengembangkan, dan pak Joko memasukkan saham untuk modal kerja. Kami bikin perusahaan baru. Jadi ada tiga perusahaan," kata Hendri dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Pendirian perusahaan-perusahaan tersebut ditujukan untuk mendistribusikan produk-produk TPS Food. "Ada juga bisnis distribusi dari perusahaan lain tapi kecil, mayoritas dari TPS Food,” jelas Hendri. 

Menurut Hendri, Joko menjadi pemegang saham di tiga perusahaan tersebut tidak secara langsung, melainkan melalui PT Semar Sukses, anak usaha PT Panji Ulung milik Joko. “Pak Joko menjadi controller (pengendali) di tiga perusahaan ini, setiap bulan kami meeting, ngopi, pak Budhi kadang juga ikut,” ungkap Hendri.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti mempertanyakan siapa yang pertama kali memiliki ide untuk mendirikan tiga perusahaan tersebut. "Kami berdua. Pertama saya butuh modal, pak Joko butuh mendistribusikan barang,” jawab Hendri.

Namun Hendri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai adanya markup piutang TPS Food di tiga perusahaannya itu tahun 2017. "Aneh, ada uang masuk ke perusahaan Anda, tapi Anda sebagai direksi tidak tahu,” tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.

Hendri mengatakan, ia baru mengetahui mengenai markup dari pemberitaan media massa terkait laporan keuangan tahun 2017 AISA. 

Joko Mogoginta dalam persidangan membenarkan bahwa tiga perusahaan distributor tersebut miliknya. “Benar yang mulia,” kata Joko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Joko Mogoginta diduga melakukan pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA untuk tahun buku 2017. Dimana enam perusahaan distributor milik Joko yang seharusnya dicatatkan sebagai perusahaan terafiliasi namun dimasukkan sebagai pihak ketiga. 

Hal itu terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh Joko. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.

Tak hanya mengenai status perusahaan, piutang kepada enam perusahaan milik Joko itu pun di markup. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Utang para distributor tersebut mewakili 86% dari total piutang TPS Food per Desember 2017.