DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda bantuan hukum gratis kepada masyarakat.  Foto: Sekretariat DPRD Kaltim
Politik

Begini Cara Memperoleh Pendampingan Hukum Gratis dari Pemprov Kaltim

  • IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim secara cuma-cuma
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kalimantan Timur terus melakukan sosialisasi keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda yang telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu. 

Dalam sosialisasi Perda yang berlangsung di Samarinda, baru-baru ini, Sapto Setyo Pramono menyebut keberadaan aturan itu sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan akses dalam memperoleh bantuan hukum gratis.

“Penting bagi masyarakat kaltim, untuk memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum. Termasuk hak mereka memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pemerintah,” kata Sapto dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi DPRD Kaltim.  

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara di beberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” kata Sapto.

BACA JUGA:

CARA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM GRATIS 

Sementara praktisi hukum, Hefni Effendi menegaskan hanya warga Kalimantan Timur yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Di antaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. 

Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. 

Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia mengapresiasi DPRD Kaltim yang mendorong lahirnya Pergub agar Perda dapat diaplikasikan. ###