Begini Cara Pemprov Kaltim Tingkatkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
- Pemprov Kaltim mendorong kepatuhan perusahaan memberikan kesejahteraan tenaga kerja melalui jaminan sosial.
Ekbis
SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. Akmal Malik memaparkan komitmen dan upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Menurut Akmal, komitmen tersebut dituangkan dalam dua kebijakan, yakni. Pertama penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 13 Juni 2023.
Kedua, dengan memberikan perlindungan pekerja rentan melalui program 100.000 Pekerja Rentan pada tanggal 5 Juli 2023 bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Komitmen ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang mendorong kepala daerah untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja,” jelas Akmal Malik dikutip dalam pernyataan resmi, Minggu, 28 April 2024.
BACA JUGA:
- DPOP Balikpapan Kaji Pemberian Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Atlet - ibukotakini.com
- Antrean Panjang Pasien, Pj Gubernur Tegur Manajemen RSUD AWS Samarinda - ibukotakini.com
Akmal menambahkan bahwa upaya tersebut membuahkan hasil dengan peningkatan jaminan pekerja di Kaltim. Pada tahun 2023, dengan adanya jaminan perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan, UCJ di Kaltim mengalami peningkatan dari 686.897 tenaga kerja pada Januari 2023 menjadi 837.154 tenaga kerja pada Desember 2023, atau mengalami kenaikan sebesar 14,23%.
Peningkatan ini juga didukung oleh regulasi lain yang dikeluarkan Pemprov Kaltim, seperti Surat Edaran (SE) kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta pada November 2022 untuk memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.
Berikutnya, mendorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan. Penerbitan Pergub 19/2023 pada Juni 2023 sebagai dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi.
Dan terakhir penerbitan Keputusan Gubernur Kaltim pada Juli 2023 yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan di seluruh kabupaten/kota.
“Upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengutamakan kepatuhan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya, salah satunya melalui jaminan sosial,” tegas Akmal. ***