Ilustrasi ASN
Kabar Ibu Kota

Begini Pemprov Kaltim Mengatur ASN Menjelang New Normal

  • Bekerja diatur dengan pembagian shift 

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menindaklanjuti arahan dan keputusan Presiden RI Joko Widodo, keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim menerbitkan aturan sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS/ASN) dalam tatanan normal baru.

Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin, penerbitan SE Gubernur Kaltim Nomor 065/3674/B.Org untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.

"SE ini dimaksudkan sebagai pedoman/panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19," jelas Jubir Pemprov Kaltim dalam keterangan resmi.

Selain itu, SE bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja daerah. Juga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan efektif.

SE Gubernur Kaltim, jelas pria yang akrab disapa Ivan ini, memuat penyesuaian sistem kerja pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

"Bekerja atau kedinasan di kantor diatur sesuai undang-undang di bidang kepegawaian. Juga, bekerja dilakukan dengan cara shift atau paling banyak 1/5 dari jumlah pegawai, di luar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator," ujar Ivan.

Sementara pelayanan publik pada unit-unit pelayanan Pemprov Kaltim agar menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

"Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai, jika harus melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan," ungkap Ivan.

Ditambahkannya, penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya.