Begini Penjelasan Pj Bupati PPU atas Tiga Raperda  di Paripurna DPRD
Penajam

Begini Penjelasan Pj Bupati PPU atas Tiga Raperda di Paripurna DPRD

  • Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan tersebut tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Dan Taman, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, menyampaikan nota penjelasan bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah daerah dan penyampaian jawaban tiga raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa 26 Maret 2024.

Pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah Kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa tiga raperda yang disampaikan pemerintah daerah pada paripurna hari ini adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2023 – 2043, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

“Saya berharap terkait ini agar dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Sementara itu pada sesi penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah Kabupaten PPU atas tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk masa sidang pertama pada tahun 2024 ini, ada tiga raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD Kabupaten PPU yang diparipurnakan pada hari ini.

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan tersebut tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Dan Taman, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

"Secara umum berdasarkan pandangan kami dari masing-masing raperda tersebut dapat disampaikan, salah satunya seperti raperda tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Dan Taman Kabupaten PPU sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah paling dekat atau dianggap sebagai daerah penyangga utama serambi Ibu Kota Negara Nusantara,” jelasnya. (ADV/DISKOMINFO-PPU*)