Begini Tanggapan 3 Cawapres Soal  Penyalahgunaan Data Digital
Politik

Begini Tanggapan 3 Cawapres Soal  Penyalahgunaan Data Digital

  • JAKARTA - KPU menyelenggarakan debat kedua untuk di di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat 22 Desember 2023. Debat kedua itu menghadir
Politik
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - KPU menyelenggarakan debat kedua untuk di di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat 22 Desember 2023. Debat kedua itu menghadirkan tiga orang Calon Wakil Presiden (Cawapres) meliputi Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Moh. Mahfud MD. Debat kedua ini mengambil tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Dalam tema ekonomi kerakyatan dan digital, Mahfud MD mendapat kesempatan menjawab pertanyaan terkait persoalan digitalisasi membuka akses pasar yang lebih luas tetapi juga berpotensi merugikan dengan adanya penyalahgunaan data digital.

Menurut Mahfud, Indonesia telah memiliki dua sumber hukum yaitu UU ITE dan UU PDP. Mahfud juga mengatakan perkembangan digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa saja sehingga tidak bisa menolaknya. Namun Mahfud memperingatkan untuk berhati-hati.

Mahfud kemudian menyinggung soal keberadaan pinjaman online (pinjol). “Saya menangani kasus misalnya pinjol dimana rakyat menjadi korban ekonomi digital,” papar Mahfud menjawab pertanyaan moderator. Menurutnya, kasus pinjol sendiri sangat problematik karena pinjaman tersebut dibuat secara hukum perdata dengan sarana telepon pintar.

BACA JUGA:

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu pinjam segini, yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar yes, itu perdata,” jelasnya. Mahfud mencontohkan terdapat seorang guru di Semarang yang hanya meminjam Rp500 ribu namun hutangnya malah menjadi Rp240 juta karena bunganya selalu bertambah.

“Kemudian ada yang sampe bunuh diri,” imbuhnya. Dalam pinjol tersebut, dirinya sudah menyampaikan kepada Polri namun tidak bisa sebab termasuk hukum perdata. Kemudian kepada OJK juga tidak bisa karena bukan merupakan kewenangannya sebab illegal. Mahfud kemudian mengundang para pihak untuk rapat bersama dan menyatakan pinjol adalah tindak pidana yang harus segera ditangkap.

Terkait pernyataan dari Mahfud, Cak Imin memberikan persetujuannya sebab masih ada gap antara teknologi digital dengan UMKM. Cak Imin berpendapat hal itu harus ditangani lagi lebih lanjut sebab pinjol dan judi online masih merajalela. 

“Yang lebih penting dari itu, kemampuan memasuki dunia digital membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk turun tangan,” paparnya. Bantuan itu berupa literasi digital untuk UMKM, membantu meningkatkan pemasaran, dan kapasitas teknologi yang lebih baik.

Adapun Gibran Rakabuming Raka menyatakan pendapatnya bahwa harus berhati-hati terhadap pencurian data disamping adanya judi online dan pinjaman online. 

“Harus kita kuatkan cyber security dan cyber defense kita,” jelasnya. Gibran mencontohkan hal tersebut telah ada di Solo, tepatnya berada di Solo Tecno Park dimana terdapat sekolah cyber security.

Gibran dalam hal ini menekankan bagaimana para e-commerce yang ada dapat sesuai dengan regulasi di Indonesia. 

“Jadi tidak ada lagi ke depan yang namanya Shadow banking, yang namanya price dumping, yang namanya barang-barang cross border yang membunuh UMKM kita,” jelasnya. 

Dirinya menekankan ke depan akan melindungi UMKM dan ingin adanya penguatan Sumber Daya Manusia di bidang digital.(*)