Begini Tanggapan Bupati Kukar Edi Damansyah Soal Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
Kutai Kartanegara

Begini Tanggapan Bupati Kukar Soal Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

  •  KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memberikan pesan kepada para Kepala Desa (Kades) pasca penambahan masa jabatan mereka
Kutai Kartanegara
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memberikan pesan kepada para Kepala Desa (Kades) pasca penambahan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun, menyatakan bahwa bonus dua tahun ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan Kades yang masih berjalan akan otomatis diperpanjang hingga genap 8 tahun, memberikan kesempatan bagi para Kades untuk memperbaiki dan meningkatkan program kerja yang sudah ada.

“Saya menyampaikan selamat karena bertambahnya masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun artinya ada bonus dua tahun,” ungkap Edi pada Jumat 26 April 2024.

Orang nomor satu di Kukar itu, menghimbau kepada para Kades untuk menggunakan waktu tambahan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. 

BACA JUGA:

Lanjutnya, program ini merupakan bentuk pengayoman lebih terhadap masyarakat guna meningkatkan kualitas infastruktur serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) didaerah Kukar.

“Amanah ini harus dimanfaatkan. Saya harus ingatkan ini. Kalau ada program yang kurang, tolong diperbaiki,” ungkapnya

Edi juga berharap, penambahan masa jabatan kades ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat di desa masing-masing.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” tandasnya. (ADV/DISKOMINFO-KUKAR)