
BEI Hapus 18 Saham, Termasuk Developer Borneo Paradiso!
- Cek Jadwal Delisting dan Aturan Buyback
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pembatalan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan efektif mulai 10 November 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur tentang kriteria penghapusan saham emiten yang mengalami kondisi kelangsungan usaha yang buruk atau suspensi lebih dari 24 bulan.
Pengumuman nomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026 dan serangkaian pengumuman lainnya menandai langkah tegas BEI membersihkan pasar modal dari emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria kelangsungan usaha.
Atau emiten yang sedang mengalami masalah hukum berat.
BACA JUGA:
IHSG Lanjutkan Reli, Naik 2 Persen ke Level 7.455 di Sesi Pertama - ibukotakini.com
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis pengumuman resmi BEI yang diteken empat pejabat sekaligus.
Mereka adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan dan Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional.
Daftar Emiten yang Dihapus dari Bursa
Berdasarkan pengumuman resmi BEI per 10 April 2026, emiten yang didepak terbagi menjadi dua kategori utama.
BACA JUGA:
Nilai Transaksi BEI Tembus Rp17 Triliun, Saham Dominasi Perdagangan - ibukotakini.com
Kategori pertama adalah perusahaan yang dinyatakan pailit, antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kategori kedua mencakup perusahaan yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan, termasuk PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
BACA JUGA:
Rombak Pengurus, MSIN Bakal Melantai di Bursa Hong Kong - ibukotakini.com
Jadwal Delisting Efek 2026:
Investor perlu memperhatikan jadwal penting berikut agar dapat mengambil langkah antisipasi terhadap kepemilikan saham mereka:
- Pengumuman keputusan delisting kepada publik: 10 April 2026.
- Batas penyampaian keterbukaan informasi rencana buyback: 10 Mei 2026.
- Masa pelaksanaan buyback oleh perseroan: 11 Mei hingga 9 November 2026.
- Efektif penghapusan pencatatan (delisting): 10 November 2026.
Kewajiban Buyback dan Perlindungan Investor
Sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, BEI menghimbau agar seluruh perusahaan tercatat yang terkena delisting segera melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham yang dimiliki oleh publik.
Proses buyback ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk keluar dari perusahaan tersebut sebelum sahamnya benar-benar tidak dapat ditransaksikan lagi di bursa.
BACA JUGA:
IPOT Hadirkan Komunitas Saham Pemula, Belajar via Telegram - ibukotakini.com
Meskipun statusnya akan dihapus, perusahaan tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif delisting.
Selain itu, persetujuan penghapusan pencatatan ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban-kewajiban keuangan atau hukum yang belum dipenuhi oleh emiten kepada Bursa Efek Indonesia.
Bagi pihak yang berkepentingan, BEI menyediakan informasi susunan manajemen dan sekretaris perusahaan dalam lampiran pengumuman tersebut untuk memfasilitasi komunikasi terkait hak-hak pemegang saham.
Langkah pembersihan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.
BACA JUGA:
BEI Resmi Suspensi Saham POLY Akibat Opini Disclaimer Laporan Keuangan - ibukotakini.com
Pengembang Borneo Paradiso
Bagi masyarakat Balikpapan, nama COWL dikenal sebagai pengembang kawasan Borneo Paradiso. Ini merupakan kawasan perumahan menengah di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.
Enam tahun lalu, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengabulkan permohonan pernyataan pailit Multi Cakra Kencana Abadi.
Pada saat yang sama, PT Mega Sukses Bersama mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan termohon yang sama.
Dalam putusan yang diketok 1 Juli 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh para Pemohon.
BACA JUGA:
PN Batalkan Jaminan, Penghuni Borneo Paradiso Tak Perlu Resah - ibukotakini.com
Pada tahun 2022, pengembang itu menghadapi berbagai tuntutan. Baik dari konsumen perumahan maupun dengan para mitranya.
Pada 9 Februari 2022, Pengadilan Negeri (PN) memenangkan gugatan PT Karya Agung Putra Indonesia (KAPI), terhadap aset tanah 13 sertifikat yang jaminkan PT Cowell kepada Qatar National Bank (QNB).
Sebelumnya PT KAPI yang memiliki aset seluas sekitar 150 hektare menggandeng PT Cowell Development sebagai mitra kerja sama operasional pengembangan hunian di Borneo Paradiso. ***
