
BEI Perketat Aturan Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80: Saham 'HSC' Bakal Ditendang?
- Minimalkan Risiko Anomali Pasar Saham
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan gebrakan baru dengan menyempurnakan kriteria evaluasi untuk tiga indeks prestisius: IDX30, LQ45, dan IDX80.
Langkah ini diambil guna memastikan indeks tetap relevan dan mampu mencerminkan dinamika pasar modal yang kian modern.
Melalui pengumuman nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 yang dirilis Selasa, 21 April 2026, otoritas bursa memperkenalkan parameter baru yang lebih ketat.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026.
BACA JUGA:
BEI Sesuaikan Kriteria Indeks Saham Infrastruktur, SMInfra18 - ibukotakini.com
Kriteria Baru: Fokus pada Likuiditas dan Free Float
Dalam penyesuaian kali ini, BEI menambah syarat khusus bagi emiten yang ingin masuk dalam semesta (universe) indeks tersebut. Fokus utamanya terletak pada tiga poin krusial:
- Rasio Free Float Minimum: Saham harus memiliki porsi saham publik minimal 10% atau mengikuti ketentuan Peraturan BEI Nomor I-A serta SE-00004/BEI/03-2026 (mengambil angka yang lebih tinggi).
- Frekuensi Transaksi Tinggi: Emiten wajib diperdagangkan secara konsisten. Batas maksimum hari tanpa transaksi hanya dibolehkan satu hari dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
- Bebas Konsentrasi Tinggi (HSC): Saham yang terindikasi memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) kini dibatasi untuk menjaga objektivitas indeks.
Menjaga Kualitas Referensi Investasi
Meski ada penambahan kriteria di atas, BEI menegaskan bahwa aspek pemilihan konstituen lainnya tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:
Damai Investama Sukses Lepas Sebagian Saham TRJA - ibukotakini.com
Tujuan utama dari update ini adalah untuk melindungi kepentingan investor agar indeks dapat menjadi acuan yang lebih akurat.
"Pembaruan kriteria ini diharapkan mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF)," tulis P.H. Sekretaris Perusahaan PTBursa Efek Indonesia, I Gusti Agung Alit Nityaryana.
Bagi para pelaku pasar, penyesuaian ini menjadi sinyal untuk lebih selektif. Saham-saham dengan likuiditas rendah atau yang kepemilikannya hanya berpusat pada segelintir pihak kemungkinan besar akan terdepak dari indeks utama.
BACA JUGA:
IBST Mau Cabut dari Bursa, Saham Publik Ditawar Rp5.400 per Lembar - ibukotakini.com
Dengan kriteria yang lebih ketat, indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 bakal diisi perusahaan dengan fundamental kuat dan keterbukaan publik yang tinggi, sehingga meminimalisir risiko anomali harga di pasar.***
