BEI Perketat Free Float IPO, Investor Pemula Perlu Tahu
Ekbis

BEI Perketat Free Float IPO, Investor Pemula Perlu Tahu

  • Free float adalah jumlah saham yang benar-benar dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan main baru bagi perusahaan yang ingin melantai di pasar saham.

Fokus utama regulasi ini adalah peningkatan porsi saham yang dilepas ke publik atau free float saat penawaran umum perdana (IPO). Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Langkah ini diambil Bursa Efek Indonesia untuk memastikan setiap saham baru memiliki likuiditas yang sehat sejak hari pertama perdagangan. Dalam rancangan aturan, ambang batas kepemilikan publik ditetapkan bervariasi, berkisar antara 15 hingga 25 persen, tergantung pada ukuran perusahaan.

Bagi investor pemula, kebijakan ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kemudahan transaksi. Free float yang memadai diharapkan mampu menekan risiko saham “tidur”, yakni saham yang sulit diperjualbelikan karena mayoritas kepemilikannya dikuasai segelintir pemegang saham pengendali.

Secara sederhana, free float adalah jumlah saham yang benar-benar dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar. Saham milik pendiri, direksi, atau pemegang saham pengendali umumnya masuk kategori lock-up sehingga tidak dihitung. Semakin besar porsi free float, semakin besar pula pasokan saham di pasar reguler.

BACA JUGA:

BEI Perketat IPO, Saring Emiten dari Saham Gorengan - ibukotakini.com

Untuk menjaga keadilan, BEI menerapkan sistem tiering berdasarkan kapitalisasi pasar. Emiten dengan nilai di bawah Rp5 triliun wajib melepas minimal 25 persen saham ke publik. Perusahaan berkapitalisasi Rp5–50 triliun wajib 20 persen, sedangkan emiten besar di atas Rp50 triliun minimal 15 persen.

Selain itu, syarat penyebaran kepemilikan juga diperketat. Setiap calon emiten IPO diwajibkan memiliki sedikitnya 10.000 investor dengan Single Investor Identification (SID). Tujuannya memperluas basis kepemilikan ritel dan meminimalkan potensi manipulasi harga.

Reformasi ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan dan BEI untuk memperkuat kualitas pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan komitmen regulator untuk menghadirkan aturan yang lebih transparan dan pro-investor, dengan tetap menjaga stabilitas pasar.

Bagi calon investor IPO, aturan baru ini bisa menjadi indikator awal kualitas emiten. Perusahaan yang mampu memenuhi syarat ketat tersebut mencerminkan kesiapan manajemen dalam mengelola perusahaan terbuka yang akuntabel dan ramah terhadap investor publik. ***