BEI Perketat Free Float IPO, Investor Pemula Perlu Tahu
Ekbis

BEI Perketat IPO, Saring Emiten dari Saham Gorengan

  • Penguatan persyaratan tersebut telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa dan kini disosialisasikan kepada pelaku pasar
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Bursa Efek Indonesia resmi memperketat ketentuan penawaran umum perdana saham (IPO) di tengah maraknya kasus saham gorengan. 

Langkah ini diambil menyusul penyidikan intensif Bareskrim Polri atas dugaan manipulasi pasar yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, penguatan persyaratan tersebut telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa dan kini disosialisasikan kepada pelaku pasar. 

Tujuannya memastikan transisi kebijakan berjalan efektif sekaligus meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.

“Penyesuaian ini kami lakukan agar calon emiten yang melantai benar-benar memiliki fundamental kuat dan berkelanjutan,” ungkap Nyoman dikutip dari Trenasia.id.

Dalam draf aturan terbaru, BEI menetapkan empat fokus utama penilaian calon emiten, yakni kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, kejelasan model bisnis, serta peluang pertumbuhan. 

Aspek keuangan menjadi sorotan utama untuk memastikan neraca perusahaan sehat sejak awal pencatatan.

BACA JUGA:

Mitme.id Ungkap Cara UMKM Bikin Konten Viral 2026 - ibukotakini.com

“Yang kami tingkatkan terutama financial test dan governance,” kata Nyoman. 

Selain itu, bursa juga menilai model bisnis dan prospek pertumbuhan agar perusahaan yang melantai memiliki keberlangsungan jangka panjang, bukan sekadar entitas tanpa aktivitas usaha nyata.

BEI juga berencana menaikkan standar kualifikasi papan pencatatan. Ke depan, standar papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan. 

Sementara papan pengembangan akan dinaikkan hingga setara papan utama saat ini. Kebijakan ini membuat calon emiten, termasuk skala kecil, wajib memiliki kualitas operasional dan keuangan yang lebih mumpuni.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global, sekaligus menekan risiko delisting akibat lemahnya fundamental perusahaan.

Terobosan lain adalah kewajiban sertifikasi bagi direksi dan komisaris emiten yang akan IPO. Mereka harus memiliki pemahaman memadai terkait Good Corporate Governance, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal. 

BACA JUGA:

IPOT Bocorkan Saham Uptrend di Tengah Gonjang-Ganjing - ibukotakini.com

Kewajiban serupa juga berlaku bagi akuntan penyusun laporan keuangan guna menutup celah manipulasi data.

Peraturan I-A yang disiapkan BEI dirancang komprehensif, mencakup seleksi calon emiten sekaligus pengawasan perusahaan tercatat. 

“Satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.

Pengetatan ini tidak lepas dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang menghimpun dana publik Rp97 miliar saat IPO. Penyidikan Bareskrim menemukan indikasi penggelembungan valuasi aset dan ketidaklayakan fundamental emiten tersebut untuk melantai di bursa.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, termasuk unsur internal perusahaan dan mantan pejabat BEI. Kasus ini menjadi alarm keras bagi otoritas pasar modal untuk menutup celah integritas dan memulihkan kepercayaan investor. ***