
BEI Resmi Berlakukan Penetapan Saham Berbasis Hijau
- Bantu Investor Kenali Emiten Ramah Lingkungan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan Penetapan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) mulai Jumat (31/7/2026). Langkah ini menjadi upaya BEI meningkatkan transparansi informasi keberlanjutan sekaligus memudahkan investor mengidentifikasi emiten yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan transisi menuju rendah karbon.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan penetapan Saham Berbasis Hijau menjadi jembatan antara agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan tercatat.
"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan," ujar Iding Pardi.
Apa Itu Saham Berbasis Hijau?
Penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Kriteria tersebut mencakup:
- Kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi.
- Pemenuhan aspek keuangan dan tata kelola perusahaan.
- Keterbukaan informasi terkait keberlanjutan.
BEI juga mewajibkan perusahaan yang telah memperoleh status tersebut untuk melakukan penilaian secara berkala. Hasil reviu terbaru dari Penyedia Reviu Eksternal harus kembali disampaikan kepada BEI sebagai dasar evaluasi agar status Saham Berbasis Hijau tetap dapat dipertahankan.
Acuan Mengikuti Standar Nasional dan Internasional
Dalam menyusun ketentuan tersebut, BEI mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia serta berbagai praktik terbaik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges (WFE).
Melalui standar tersebut, BEI ingin memastikan penetapan Saham Berbasis Hijau memiliki kredibilitas tinggi serta dapat diterima oleh investor domestik maupun internasional.
Tingkatkan Akses Pendanaan Berkelanjutan
BEI menilai penerapan Green Equity Designation akan memberikan manfaat bagi berbagai pemangku kepentingan.
Selain meningkatkan transparansi informasi keberlanjutan bagi investor dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan memperluas akses perusahaan terhadap sumber pendanaan hijau dan basis investor yang memiliki fokus pada investasi berkelanjutan.
Inisiatif tersebut juga mendukung pengembangan indeks maupun produk investasi berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) di pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi BEI terhadap target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.
Empat Emiten Ikut Uji Coba Sejak 2025
BEI mengungkapkan bahwa pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau telah dimulai sejak 2025 melalui program piloting.
Selama masa uji coba, sebanyak empat perusahaan tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi.
Masukan dari para peserta piloting menjadi dasar penyempurnaan regulasi sebelum kebijakan diterapkan secara resmi. Emiten yang telah mengikuti uji coba kini dapat melanjutkan proses penetapan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Bukan Rekomendasi Investasi
BEI menegaskan bahwa status Saham Berbasis Hijau bukan merupakan bentuk pemeringkatan maupun rekomendasi investasi.
Penetapan tersebut juga tidak menjadi jaminan atas kinerja keuangan, tingkat keuntungan, maupun tingkat risiko suatu saham.
Karena itu, investor tetap diimbau melakukan analisis fundamental secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasi sebelum mengambil keputusan membeli saham.***
