
BEI Sesuaikan Kriteria Indeks Saham Infrastruktur, SMInfra18
- Kini Integrasikan Faktor ESG dan Multi-Faktor Fundamental
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen Indeks SMInfra18.
Kebijakan ini memperkuat integrasi faktor Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam seleksi saham sektor infrastruktur di pasar modal Indonesia.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00066/BEI.POP/04-2026 yang dirilis pada 21 April 2026.
“Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tulis pengumuman yang diteken Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Respons Lonjakan Investasi Berbasis ESG
Pande Made Kusuma menambahkan, tren investasi berbasis ESG terus menguat.
BACA JUGA:
IPOT Hadirkan AI Real-Time Trading, Investor Bisa Ambil Keputusan Lebih Cepat - ibukotakini.com
Hal ini seiring kesadaran pelaku pasar bahwa aspek keberlanjutan mampu menciptakan nilai tambah jangka panjang, memitigasi risiko, serta meningkatkan reputasi emiten di mata investor domestik maupun global.
Penyesuaian kriteria ini juga merupakan hasil kolaborasi antara BEI dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang memegang mandat percepatan pembangunan nasional dan pionir pembiayaan infrastruktur berbasis ESG.
Salah satu perubahan utama terletak pada metodologi pembobotan indeks. Sebelumnya, SMInfra18 menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted.
Kini, metode tersebut digantikan dengan Capped Free Float Adjusted Multi Factors Weighted Average.
BACA JUGA:
Damai Investama Sukses Lepas Sebagian Saham TRJA - ibukotakini.com
Artinya, pembobotan saham tidak lagi semata berbasis kapitalisasi pasar, melainkan mengacu pada pendekatan multi-faktor yang mencakup aspek fundamental dan ESG.
Kriteria Seleksi Semakin Ketat
Dalam seleksi awal (eligibility), BEI menetapkan sejumlah kriteria baru, antara lain:
- Saham infrastruktur mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan pembiayaan infrastruktur.
- Saham wajib memiliki jumlah hari transaksi (JHT) 100 persen dalam enam bulan terakhir atau tidak pernah mengalami suspensi.
- Emiten harus menerbitkan Laporan Keberlanjutan Tahunan (Annual Sustainability Report) atau memiliki pengungkapan ESG yang diakui.
Dari semesta saham yang memenuhi syarat, akan dipilih 18 saham dengan peringkat tertinggi berdasarkan model multi-faktor yang mencakup:
- Faktor fundamental
- Faktor valuasi
- Faktor Good Governance dan ESG
- Faktor likuiditas pasar
Efektif Mei 2026
BEI menegaskan, penyesuaian ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif berlaku pada hari bursa pertama Mei 2026.
BACA JUGA:
IBST Mau Cabut dari Bursa, Saham Publik Ditawar Rp5.400 per Lembar - ibukotakini.com
Pjs. Kepala Divisi Riset BEI, Heidy Ruswita Sari, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan mampu mendorong penguatan indeks berbasis infrastruktur sekaligus mempercepat transformasi pasar modal Indonesia menuju ekosistem investasi berkelanjutan.
“Langkah ini juga mempertegas posisi pasar modal Indonesia dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui pembiayaan infrastruktur yang transparan, likuid, dan berorientasi keberlanjutan,” tuntasnya.***
