BEI mengubah batas ARB saham harga Rp11-Rp14 dari 7 persen menjadi Rp1 mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. (Foto: Ilustrasi)
Ekbis

BEI Ubah Batas ARB Saham Rp11-Rp14 Jadi Rp1, Ini Aturannya

  • Berlaku hingga Akhir Desember 2026
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. 

Batas penolakan otomatis atas penurunan harga saham tersebut disesuaikan dari 7 persen menjadi Rp1, berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi penyesuaian lanjutan BEI setelah menerapkan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen pada 19 Oktober 2026.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

BACA JUGA:

IHSG Selasa 20 Oktober 2026 Melonjak 5,65% ke 5.278

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierria Putri Yosita, menyampaikan, penyesuaian ketentuan ARB dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan aturan sebelumnya.

Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Batas ARB Saham Rp11-Rp14 Berubah Menjadi Rp1

Dalam ketentuan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk rentang harga tersebut tetap sebesar 35 persen.

Untuk saham dengan harga Rp15 hingga Rp200, batas ARA tetap 35 persen dan ARB 7 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen.

BACA JUGA:

Integritas Pasar dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

BEI juga mempertahankan ketentuan tersendiri untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Kedua kelompok saham tersebut tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection sesuai dengan masing-masing papan pencatatan.

BEI menetapkan penyesuaian batas ARB tersebut berlaku efektif mulai 20 Oktober sampai 31 Desember 2026. Setelah periode itu, kebijakan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan penerapannya.***