Salah satu lokasi tambang anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Ekbis

BEI Ungkap Kepemilikan Saham BYAN Terkonsentrasi Tinggi

  • 98,5 Persen Saham Bayan Dimiliki Segelintir Orang
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Bursa Efek Indonesia bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia merilis pengumuman peta kepemilikan saham emiten batu bara raksasa, PT Bayan Resources Tbk. 

Berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan oleh otoritas pasar modal, saham emiten berkode BYAN tersebut kini dikategorikan masuk ke dalam status Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration.

Dalam pengumuman resmi bersama bernomor Peng-HSC-00017/BEI.WAS/07-2026 dan KSEI-5005/DIR/0726 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026, manajemen bursa mengungkapkan struktur kepemilikan saham BYAN per tanggal 30 Juni 2026 sangat didominasi oleh kelompok pemegang saham yang terbatas. 

Hal ini mengindikasikan likuiditas saham publik di pasar reguler menjadi sangat sempit karena terkunci pada segelintir investor utama.

Detail Struktur Kepemilikan Saham Terkonsentrasi BYAN

Berdasarkan metodologi yang digunakan oleh pihak otoritas bursa untuk memantau konsentrasi kepemilikan, baik dalam wujud saham warkat (scrip) maupun tanpa warkat (scripless), ditemukan konsentrasi kepemilikan akumulatif yang luar biasa tinggi pada emiten tambang ini.

“Berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat per tanggal 30 Juni 2026, Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 98,50% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BYAN,” tulis otoritas. 

Sejumlah kecil pemegang saham tertentu tercatat menguasai secara agregat hingga 98,50 persen dari total keseluruhan saham beredar BYAN.

BACA JUGA:

Bayan Akuisisi Dermaga Muara Pahu, Perkuat Rantai Pasok Batu Bara - ibukotakini.com

Tingkat konsentrasi yang nyaris menyentuh angka 99 persen ini menandakan porsi saham yang dipegang oleh investor retail masyarakat umum sangat kecil di pasar sekunder.

Respons Otoritas Bursa Efek Indonesia

Meskipun status konsentrasi kepemilikan saham ini berada di level yang sangat ekstrem, Direktur BEI Yulianto Aji Sadono bersama Direktur KSEI Eqy Essiqy menjelaskan bahwa penerbitan rilis informasi ini bersifat administratif sebagai pemenuhan fungsi pengawasan bursa yang transparan.

Pihak otoritas bursa menegaskan bahwa pengumuman mengenai tingginya konsentrasi pemegang saham ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku di industri pasar modal Indonesia.***