Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan mobil tersebut juga masih menggunakan pelat nomor B. Proses balik nama BPKB dan STNK belum rampung
Samarinda

Belum Dipakai, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan

  • Keputusan ini mengakhiri polemik pengadaan mobil dinas
Samarinda
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan mobil dinas Gubernur yang dikembalikan kepada penyedia belum pernah digunakan untuk operasional. 

Kendaraan tersebut masih berada di Jakarta dan belum dibawa ke Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan mobil tersebut juga masih menggunakan pelat nomor B. Proses balik nama BPKB dan STNK belum rampung.

“Jadi memang belum digunakan dan belum operasional di Kaltim. Ini sedikit memudahkan proses pengembaliannya,” kata Faisal dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2026).

Untuk sementara, operasional Gubernur menggunakan kendaraan dinas yang tersedia. Meski dinilai kurang optimal untuk mobilitas tinggi, kendaraan tersebut masih layak pakai. 

Faisal menyebut, Gubernur juga bersedia menggunakan kendaraan pribadi bila diperlukan.

Menurut dia, Gubernur kerap meninjau infrastruktur ke kabupaten dan kota hampir setiap satu hingga dua minggu.

BACA JUGA:

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, - ibukotakini.com

Direktur CV Afisera, H. Subhan, mengatakan pihaknya menerima keputusan pengembalian sebagai bentuk komunikasi yang baik antara penyedia dan pemerintah daerah.

“Setelah menerima surat permintaan pengembalian pada 28 Februari, saya berkomunikasi dengan keluarga dan manajemen. Setelah dipertimbangkan, kami memutuskan menerima proses pengembalian. Tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Subhan.

Ia menegaskan proses pengadaan sebelumnya telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun sebagai pengusaha lokal, ia menghormati aspirasi masyarakat serta keputusan pemerintah daerah.

“Setelah administrasi pengembalian selesai, dana akan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Faisal menambahkan, dana hasil pengembalian akan kembali menjadi saldo kas daerah.

“Dana dapat dimanfaatkan dalam perubahan anggaran atau perencanaan tahun berikutnya,” tutupnya. ***